(TULANGANterkini) – Rekap judi Totoan Gelap (Togel), Basori (52), warga Desa Kepatihan RT.04 RW.02, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, ditangkap oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Tulangan. Akibatnya, ia meringkuk di sel tahanan Polsek Tulangan.
Kapolsek Tulangan, AKP Nadzir Syah Basri mengatakan, penangkapan tersangka yang biasa dipanggil Bas ini, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian togel dikawasan Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan.
“Tersangka berhasil kita amankan di sebuah warkop dikawasan Desa Kepatihan,” katanya, Rabu (08/03/2017).
Saat itu, petugas yang mendapatkan laporan, langsung melakukan pengawasan di tempat kejadian. Setelah petugas mendapati ciri-ciri tersangka yang sesuai dengan laporan, langsung dilakukan penggeledahan.
“Beberapa barang bukti seperti 9 lembar kertas yang terdapat rekapan nomor dan uang tunai sebesar Rp 76 ribu serta sebuah handphone, berhasil kita amankan,” tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan acaman hukuman 5 tahun dipenjara.
https://sidoarjoterkini.com/2017/03/07/polresta-sidoarjo-gagalkan-pengiriman-tki-ilegal-ke-timur-tengah/
Sementara itu, dihadapan penyidik, tersangka mengaku terpaksa melakukan praktek judi togel. Karena, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Sudah tiga bulanan. Keuntungannya Rp 500 ribu, Buat tambahan hidup sehari-hati mas,” akunya.(alf)