(SIDOARJOterkini) – Estasia Vonika (22) warga Desa Sambibulu Rt 09, Rw 02, Kecamatan Taman ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan mengedarkan obat keras yang masuk daftar G jenis LL (Double L).
Dijelaskan Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, penangkapan tersangka Estasia Vonika merupakan pengembangan dari ungkap kasus tersangka yang terlebih dahulu tertangkap.
“Penangkapan tersangka Estasia Vonika ini berasal dari berkas yang ada di BAP tersangka yang kami tangkap lebih dulu,” ujar Sugeng Purwanto.
Disampaikan Kompol Sugeng Purwanto, pengakuan dari tersangka Estasia Vonika di depan penyidik, mengakui kalau tersangka mengedarkan Pil LL untuk membiayai 3 anaknya yang masih kecil. Sedangkan Pil LL yang ia edarkan berasal dari Nurul Huda.
“Pil Koplo tersebut dia dapat dari Nurul Huda alias Glaco warga Desa Bangsri, Sukodono,” tutur Sugeng Purwanto.
Ditambahkannya, Setelah mendapat informasi pihaknyapun langsung bergerak dan tak mau kehilangan buruannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Sidoarjo langsung memburu pria bernama Nurul Huda alias Glaco warga Desa Bangsri, Sukodono tersebut.
“Hari itu juga Nurul Huda alias Glaco, berhasil kita tangkap di rumahnya, di Desa Bangsri, Sukodono,” ungkapnya.
Dari penangkapan kedua tersangka anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menyita pil koplo sebanyak 1000 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 136.000.
“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(cles)