SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kasus Tukar Guling Bermasalah, BPN Sidoarjo Blokir 16 Bidang TKD Buduran

Kepala BPN Sidoarjo Nandang Agus Taruna bersama Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Kepala BPN Sidoarjo Nandang Agus Taruna bersama Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

(SIDOARJOterkini)-Kantor BPN Sidoarjo resmi memblokir 16 bidang sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) Buduran, Kecamatan Buduran.Pasalnya, tanah itu terkait kasus hukum dalam kasus tukar guling dan agunan ke bank yang saat ini ditangani Kejari Sidoarjo.

Kepala BPN Sidoarjo, Nandang Agus Taruna menegaskan, pembelokiran itu dilakukan atas permintaan penyidik kejaksaan yang saat ini tanah tersebut kasus hukum. “Yang jelas kami mengamankan dulu tanah itu agar tidak beralih atas nama orang lain,” ungkapnya.

Nandang menambahkan sebelum berubah menjadi kasus tukar guling dan agunan bank, status TKD Buduran sebanyak 12 bidang dengan rincian 9 bersertifikat dan 3 bidang SK Gubernur masih milik desa.

BACA JUGA :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

Namun dalam perjalanan waktu, sebanyak 3 bidang dengan SK Gubernur ditukar gulingkan kepada pihak pengembang menjadi 7 bidang berpencar-pencar dengan konsekwensi PT mensertifikatkan tanah itu.

“Jadi sesuai kontrak tukar guling yang berkewajiban mensertifikatkan tanah pengganti itu adalah pihak pengembang (PT Eka Permata). Saat itu, proses sudah diajukan dan sudah keluar SK Hak Pakai. Akan tetapi hingga batas waktu 3 bulan kekurangan berkas tak didaftarkan hingga tanah tukar guling tak beralih atas nama desa,” papar Nandang.

Karena kelengkapannya tak diajukan ke BPN Sidoarjo lagi, lanjut pria asal Banten pihak desa melaksanakan rembug desa. Hasilnya, yang wajib mensertifikatkan tanah pengganti adalah pihak pengembang. Sebenarnya yang mengajukan bisa pemohon juga bisa pihak PT.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertabrak Avanza di Jalan Simoangin-angin Wonoayu

“Akan tetapi, karena tak dilengkapi batas waktu habis dan status tanah kembali seperti semula. Padahal, pengurusan itu tinggal selangkah lagi,” tegasnya.

Selain itu, sebanyak 9 bidang sertifikat TKD, tiga sertigikat bidang diketahui sudah beralih nama milik orang lain. “sedangkan yang 6 bidang serfikatnya tidak diketahui. itu sudah kami cek administrasi status tanahnya masih tetap. Oleh karena itu, kami memblokir tanah itu agar tidak beralih lagi ke orang lain,” ungkapnya.

BACA JUGA :  SD Al Muslim Mengapresiasi Minat dan Bakat Siswa melalui Student Appreciation

BPN bakal mencabut blokir tanah itu sampai nanti pihaknya mendapat petunjuk dari Kejari Sidoarjo.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Sidoarjo sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tukar guling TKD Buduran. Para tersangka itu, adalah Hariyanto (48) dan istrinya Ny Sudarmi (47) mantan Bendahara Desa Buduran, serra Direktur PT Eka Permata, Cindro yang sekaligus pemilik PT itu.

Pasutri Hariyanto dan Sudarmi mengagunkan lahan tukar guling dengan 3 sertifikat seluas 4.700 meter persegi di Desa Junwangi, Kecamatan Krian. Sedangkan, Cidro karena sesuai kontrak tukar guling baliknama aset tukar guling tanggung jawab PT Eka Permata. (st-12)