(SIDOARJOterkini) – Ludy Haryono (22) warga Dusun Ngaglik RT 08/03 Desa Sedengan Mijen Krian tidak bisa berkutik saat anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo menggerebeknya ketika sedang tidur dikamar kosnya.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Krian.
“Kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan anggota ke wilayah Krian,”ujar Kasatnarkoba saat di kantornya, Kamis (25/4/2019).
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan dan pengintaian lanjut Sugeng, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang kerap mengedarkan narkoba ini. Tersangka Ludi Haryono ini merupakan pengecer Narkoba jenis Sabu di seputaran Krian.
“Anggotapun langsung bergerak dan meringkus tersangka saat berada di kamar kosnya, “tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,30 Gram yang disembunyikan dibawah bantalnya. Petugaspun menggelandang tersangka dengan barang bukti ke Mapolresta Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan tersangka yang kesehariannnya bekerja sebagai tukang las ini mengakui kalau sebelum tertangkap dirinya sempat membelikan Tole (DPO) Narkoba jenis sabu seharga Rp 1.100.000 mendapatkan 1 paket sabu seberat 1 Gram kepada seseorang yang bernama Bowo (DPO).
“Dari penjualan sabu tersebut tersangka mendapatkan upah Rp 100 ribu dari Tole”jelas Sugeng.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112, 114 UU No 35 2009 tentang Narkotika. (cles)