SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Transaksi Sabu, Warga Terungkulon dan Krian Ditangkap Polisi

(PRAMBONterkini)- Moch Efendik alias Ambon (39), warga Dusun Ngingas RT 32 RW 07, Desa Krian Kecamatan Krian Sidoarjo dan Sultonul Arifin (42), warga Dusun Kasak RT 06 RW 03 Desa Terungkulon, Kecamatan Krian, digerebek saat transaksi sabu-sabu. Kini keduanya meringkuk ditahanan Polsek Prambon.

Penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Raya Ponokawan Desa Ponokawan Kecamatan Krian, tepatnya didepan Toko Fakar Eloktronik.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polresta Sidoarjo Patroli Kamtibmas Sambil Berbagi

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Prambon melakukan pengintaian, ternyata benar apa yang dimaksud, dua orang dengan ciri-ciri khusus dan mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Saat digeledah, pelaku tidak bisa mengelak, polisi menemukan barang bukti dari pelaku 0,29 Gram Sabu-sabu. Kini tersangka beserta Barang Bukti diamankan oleh petugas, berikut tiga buah HP merk SmartFrend, dan Samsung warna putih, uang tunai Rp.500 ribu

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

Kapolsek Prambon AKP Heri Siswoko mengatakan pihaknya sudah mengincar pelaku. Dari tangan pelaku, kami dapatkan 1 bungkus plastik kecil yang diduga Sabu seberat 0,29 gram, dan uang tunai Rp.500 ribu serta Dua buah HP merk Smartfrent, Samsung warna putih,” terangnya (16/03/2017).

BACA JUGA :  Tubuh Pemotor Hancur Terlindas Truk Trailer di Jalan Wonokupang Balongbendo

Akibat perbuatanya pelaku terancam dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mhm)