SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

TPP P3MD Sidoarjo: Ruang Isolasi Bukanlah Tempat Merawat Pasien Covid-19

 

Arif Hidayatulloh TPP P3MD Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kabupaten Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Tim Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan Ruang Isolasi Covid-19 yang disediakan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dimaksud bukanlah ruang perawatan pasien Covid-19.

Ruang isolasi yang dimaksud adalah semacam tempat singgah sementara bagi warga desa (pemudik yang memaksa mudik), tamu atau pendatang dari luar desa (dari zona merah) yang akan tinggal dalam waktu yang relatif lama di desa tersebut.

“Jadi tamu yang berkunjung singkat ya jangan dipaksa untuk diisolasi 14 hari juga, mereka cukup didata dan dipantau serta diminta untuk melakukan pembatasan diri,” kata Arif Hidayatulloh TPP P3MD Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kabupaten Sidoarjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima SIDOARJOterkini.com, Kamis 09 Maret 2020.

Mendes PDTT Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 mulai dari tingkat desa

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

Dalam SE Mendes PDTT dijelaskan, surat tersebut diterbitkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Desa tanggap Covid-19 dan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan Dana Desa. Selain itu SE Mendes PDTT yang juga menegaskan pelaksanaan PKTD tersebut diharapkan dapat memperkuat sendi-sendi ekonomi masyarkat desa yang terdampak Covid-19.

“Dengan SE tersebut dsebagai acuan dalam pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19. Relawan Desa tersebut melibatkan berbagai pihak terkait baik Pemerintah Desa, Pemerintahan Desa, BPD, Bidan Desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur lainnya yang terkait,” Jelas Arif Hidayatulloh

Diantara tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 yaitu penanganan terhadap warga desa yang terdampak Covid-19 dengan langkah-langkah preventif termasuk menyiapkan Ruang Isolasi di Desa bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Tim Pendamping Profesional (TPP) P3MD Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA ID) Kabupaten Sidoarjo Arif Hidayatulloh menjelaskan, Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat berkoordinasi dengan pihak terkait
untuk dapat menyediakan ruang Isolasi bagi ODP seperti yang dijelaskan dalam SE Mendes PDTT nomor 11 tahun 2020 lanjutan dari SE nomor 8 tahun 2020 misalnya seperti fasilitas umum yang direkomendasikan oleh Pemdes dan Puskesmas setempat.

BACA JUGA :  BPKP Gelar Workshop Pengelolaan Dana Desa di Sidoarjo

Jika Fasilitas infrastruktur untuk proses isolasi ODP tersebut sudah tersedia di Desa, kata Arif Hidayatulloh maka keberadaannya harus dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang memenuhi standar protokoler kesehatan semacam Alat Pelindung Diri (APD) dan dinetralisir dari warga lainnya yang bukan termasuk kategori ODP.

Sementara Moch.Saichu Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar, mengatakan betapa pentingnya fasilitas rumah atau ruang isolasi desa ini, karena jika diketahui ada ODP di desa setempat kemudian dikarantina di rumahnya masing-masing juga perlu pertimbangan khusus bagi keluarga yang tinggal dalam satu rumah.

“Sebenarnya kami (TPP P3MD) juga kasihan dengan kondisi keluarga ODP yang tinggal dalam satu rumah, jika proses Isolasinya dilakukan dalam satu rumah dengan ODP,” tambahnya.

“Dalam masa karantina/isolasi itu mereka akan dipantau kondisinya oleh bidan desa sesuai protokol Covid-19 selama 14 hari dengan status ODP, bukan PDP. Jika selama 14 hari tidak ada gejala ke arah positif Covid-19 maka ODP tersebut bisa langsung pulang ke rumah masing-masing,” tutur Saichu

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

Masih kata Saichu, bila selama dalam pantauan (di rumah/ruang isolasi) ODP tersebut terdapat gejala-gejala terpapar Covid-19 seperti misalnya pilek, flu, batuk, demam, suhu badan tidak stabil dan lain-lain, maka akan ada tindakan medis lanjutan.

“Tenaga medis terlatih seperti Bidan Desa bersama Relawan harus secepatnya merekomendasi ODP untuk dilakukan test kesehatan lebih mendalam ke Rumah Sakit Rujukan (RSR), karena dikawatirkan menularkan virus kepada penghuni rumah isolasi maupun petugas yang kontak dengan ODP tersebut,” terangnya.

“Untuk biaya operasional Ruang Isolasi bisa dianggarkan dalam APBDes, dan selama masa karantina atau isolasi keluarga ODP bisa mengirim ransum tiap hari, atau jika keluarga ODP termasuk Anggota Rumah Tangga Miskin (ARTM) maka dapat juga dibantu dari APBDes (Dana Desa) seefisien mungkin,” tegasnya.(pung/cles)