SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Tergiur Tanah Kavling Murah di Tulangan, 120 Orang Tertipu Rp 5 Miliar


(SIDOARJOterkini) – Berhati-hatilah anda kalau hendak berinvestasi tanah. Karena, seorang berinisial WS (34), warga Jl Wadung Asri, Kecamatan Waru, Sidoarjo, nekat menipu sebanyak 120 orang dengan menjual tanah kavling fiktif. Kini, tersangka menjadi buronan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Samsul Hadi mengatakan, pada bulan januari 2016 lalu, tersangka memasarkan penjualan tanah kavling dengan nama Tanah Kavling Rakyat di kawasan Jl Raya Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. “Pemasarannya selain membagikan brosur, juga melalui media online,” ucapnya, Kamis (16/03/2017).

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

Tanah yang ia pasarkan tersebut, ternyata tanah milik petani gogol Desa Kepunten dan tidak pernah dilakukan pembelian antara pelaku dan petani gogol. “Tanah yang dijual tersangka masih milik petani atau belum dibeli oleh tersangka WS, selaku direktur dari penjualan Tanah Kavling Rakyat,” katanya.

Perunitnya dengan luas 6×12 m², lanjut Samsul, dijual oleh tersangka yang masih buron seharga Rp 25 juta dan ditawarkan secara kredit. Karena dirasa sangat murah, banyak masyarakat yang tertarik, apalagi dijanjikan dengan Surat Perjanjian Jual Tanah Kavling.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

“Tanpa masyarakat sadari, ternyata nomor perjanjian tersebut sama, antara pembeli pertama dan pembeli yang lainnya. Sebagian besar pembeli membayar dengan lunas. Sehingga, dengan jumlah 120 orang itu, mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar,” katanya.

Karena merasa ditipu, masyarakat (korban) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. Setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku berhasil kabur terlebih dahulu. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui tersangka, agar dilaporkan ke kantor polisi setempat.

BACA JUGA :  Tubuh Pemotor Hancur Terlindas Truk Trailer di Jalan Wonokupang Balongbendo

“Bukti-bukti serta identitas pelaku sudah kami kantongi. Kami berharap agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, terkait penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.(alf)