SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Terdakwa Kasus Penggunaan Gelar Akademis Palsu Jalani Sidang Pertama di PN Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Sidang perdana kasus dugaan penggunaan gelar akademis palsu yang menghadirkan terdakwa Guntual Laremba warga Kelurahan Kebraon Karangpilang Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu 6 November 2019.

Saat hakim Erly membuka jalannya sidang, sempat menanyakan kepada terdakwa Guntual yang duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan baju toga yang biasa dikenakan oleh para penasehat hukum.

BACA JUGA :  Chalidana Group Hadirkan Hunian Bernuansa Belanda di Sidoarjo

“Saudara terdakwa, kenapa kok mengenakan toga pengacara,”tanya Erly.

Yang kemudian dijawab dengan lantang oleh terdakwa, dirinya akan mengenakan pakaian ini (toga) selama persidangan berlangsung.

“Berkaitan dengan hak sebagai warga negara, Saya tunjukkan kalau saya itu berprofesi sebagai advokat yang selalu memperjuangkan kebenaran,”ucap Guntual.

Akhirnya majelis hakimpun mengijinkan terdakwa menjalani persidangan sebagai terdakwa dengan mengenakan baju toga.

BACA JUGA :  Pembangunan Jalan Paving Oleh Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo telah Mencapai 50 Persen

Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo Ibnu menyebutkan Terdakwa telah melanggar pasal 28 jo pasal 93 UU 12 Sisdikti tentang penggunaan gelar akademik.

Usai surat dakwaan dibacakan oleh JPU, terdakwa melakukan protes keberatan terkait subtansi dakwaan yang tidak memenuhi.

BACA JUGA :  Gus Peyek Gelar Ceramah Agama di X2 Karaoke Sidoarjo

“Substansi dakwaan yang disampaikan JPU harus disertakan semua,”ujar terdakwa.

Hakim Erly memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

“Silahkan sampaikan eksepsi saudara secara tertulis, dan itu akan menjadi pertimbangan kita,”ungkap hakim.

Sidang ditutup dan selanjutnya akan dilanjutkan kembali para Rabu depan.(cls)