(SIDOARJOterkini) – Polemik keberadaan Tower milik PT. XL Indo Pratama di lingkungan RT 28 RW 06 Perumahan Pucang Indah Kecamatan Sidoarjo terus dipersoalkan warga. Kali ini perwakilan XL dan Warga setempat melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo.
Dalam Hearing ini pihak dari XL tidak dapat menunjukkan surat ijin mendirikan bangunan (IMB) Begitu juga dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ikut hearing juga tak bisa menunjukkan berkas pengurusan IMB.
“Kalau tidak bisa menunjukkan IMB, saya minta tower tersebut segera dibongkar. Pokoknya dalam 6 bulan pembongkaran harus selesai,” Kata Warih Andono Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa 11 Februari 2020.
Sementara Subandi Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo menyampaikan sudah memberikan waktu yang cukup lama untuk dilakukan mediasi antara manejemen XL dengan warga. Namun sampai hari ini belum ada hasil yang dicapai.
“Seharusnya manajemen XL itu menyerap apa kemauan warga, paling tidak ditampung. Tapi sampai hari ini itu belum dilakukan,”ungkap Subandi.
Sedangkan Ketua RT 28, RW 06, Perumahan Pucang Indah, Sri Widarti penutupan dan pembongkaran tower itu lantaran warga sudah merasakan dampaknya tower setinggi 35 sampai 40 meter itu. Bahkan warga memberikan deadline pembongkaran tidak sampai 6 bulan.
“Kalau bisa 5 bulan sudah dibongkar semua. Karena sekuat-kuatnya bangunan manusia, kami sebagai warga terdekat di tower itu merasa khawatir dan ketakutan,” pintahnya.
Sementara Humas PT XL Axiata Jatim, Fahmi. Menuturkan jika tower dibongkar maka berdampak bagi pelanggan selulernya yakni 1 sampai 2 kilometer. Bahkan bisa jadi sampai 6 kilometer radiusnya.
“Kami harus upayakan pemindahan itu. Karena IMB belum bisa pastikan bisa selesai ditelusuri,” tandasnya.(pung/cles)