SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sopir Angkot Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Waru

(SIDOARJOterkini) – Candra Prasetyo (35), warga Jl Letjen Suprapto, Desa Kebonsari RT 03 RW 02, Kec. Sumbersari, Jember seorang Residivis kasus sabu-sabu harus kembali berurusan dengan Polisi setelah sepak terjangnya dalam mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu dihentikan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Waru.

Kapolsek Waru Kompol Saibani mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas tersangka ini dalam mengedarkan sabu-sabu di wilayah Waru.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

“Anggota langsung kita terjunkan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap tersangka ini, “ujar Saibani, Selasa (13/8/2019).

Ditambahkan Saibani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat di tempat kosnya dengan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan.

“Barang bukti yang berhasil kita dapatkan yakni 19 poket dengan berat total 13,84 gram sabu yang disimpan di tempat obat yang berada di dalam almari,”ungkap Saibani.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Kedung Wonokerto Tewas Tertabrak Truk Tangki di Jalan Ponokawan Krian

Tersangkapun digelandang petugas beserta barang bukti ke Mapolsek Waru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan petugas bapak satu anak yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkot ini mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari temannya dan siap diedarkan di kawasan Medaeng.

BACA JUGA :  Tubuh Pemotor Hancur Terlindas Truk Trailer di Jalan Wonokupang Balongbendo

“Tersangka ini baru dua bulan dari LP Porong dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya kita akan jerat dengan pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “tegasnya. (cles)