SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Soal Mobil Desa, Kejari Sidoarjo Dinilai Kurang Cermat Memahami APBD

Fatikhul Faizun

SIDOARJO- Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo bisa dibilang “nekat” memberikan alokasi anggaran untuk belanja mobil operasional desa. Anggaran mobil itu dialokasokan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2017.

Padahal, sebelumnya rencana belanja mobil desa pernah dicoret oleh Gubernur Jawa Timur pada Perubahan APBD TA 2016. Di tahun ini, yang menjadikan Pemda Sidoarjo percaya diri bahwa agenda tersebut disupport oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, dengan legal opinion (pendapat hukum) yang telah dibuat.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (PUSAKA), Fatikhul Faizun mengatakan Kejaksaan Negeri Sidoarjo diminta untuk memberikan pendapat hukum tentang rencana pengadaan mobil desa ( Rp 202 juta per desa). Tidak lain karena Pemda dan Pemdes khawatir rencana pengadaan mobil desa menjadi persoalan di kemudian hari.

BACA JUGA :  Sat Binmas Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas di Desa Sidomulyo

Fatikhul menambahkan, tidak hanya memberikan pendapat hukum, namun Kejari Sidoarjo membuat tim khusus yang disebut dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang terdiri dari 14 Jaksa. Mereka melakukan pengawalan secara teknis proses pengadaan mobil desa tersebut.

Harusnya tim Kejari Sidoarjo juga merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 08 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. Karena berkaitan dengan rencana belanja yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo.

Pendapat hukum yang dibuat oleh tim Kejari Sidoarjo harusnya tidak hanya memakai pendekatan teknis belanja tetapi juga memberikan pendapat hukum administrasi negara yang berkaitan dengan mekanisme rencana belanja (pembangunan). “Keberanian Tim Kejari Sidoarjo yang mengawal hingga teknis proses pengadaan mobil desa seakan menunjukkan bahwa Tim Kejari Sidoarjo kurang cermat memahami anggaran daerah (APBD) Sidoarjo,” ujar pria yang akrab disapa Paijo ini.

BACA JUGA :  Anggota Satgas TMMD 120 Kodim 0816 Sidoarjo Terima Tugas Saat Apel Pagi

Seharusnya, lanjut Paijo, Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo merekomendasikan agar alokasi anggaran untuk mobil desa dicoret karena tidak patut, mengingat besaran anggaran (milyaran rupiah) yang harus dikeluarkan oleh Pemda Sidoarjo. Disisi lain, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang masih belum terpenuhi, misalkan kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

Kedua, rencana belanja tahunan yang dialokasikan oleh Pemda Sidoarjo harus mengacu pada misi pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD Tahun 2016-2021. Misi pembangunan yang tertuang dalam dokumen RPJMD Tahun 2016-2021 sebenarnya cukup relevan dengan kondisi pemerintah desa sekarang ini.

BACA JUGA :  PGN Kombinasikan Strategi Integrasi dan Agregasi Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi Domestik di Masa Transisi

RPJMD bertujuan untuk mewujudkan pemerintah yang baik; profesional dan bebas korupsi, mengingat banyaknya kades/perangkat desa yang terjerat kasus hukum (pidana korupsi). “Pertanyaannya kemudian, kenapa bantuan khusus yang diberikan kepada pemdes diarahkan untuk belanja mobil, tidak justru membuat program-program yang inovatif dan melakukan penguatan terhadap perangkat desa agar lebih bisa profesional dalam mengawal pemerintahan desa,” papar Paijo.

Untuk itu, lanjut Paijo, pihaknya berharap kepada pihak Kejari Sidoarjo (TP4D) agar melakukan kajian ulang terhadap pendapat hukum yang telah dibuat. Sebagai institusi penegak hukum harusnya dapat memberikan jaminan penegakan hukum atas distribusi sumberdaya negara kepada masyarakat. “Tidak justru menjadi bagian dari penguasa yang “hobby menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” pungkas Paijo. (st-12)