SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Hukum & Kriminal Indeks

Sidang Permohonan PKPU Terhadap PT APIM Berakhir Damai

 

Surabaya – Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono senilai Rp.1,5 miliar
terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM), akhirnya tuntas dengan Perdamaian.

Majelis hakim yang diketuai I Made Subagia Astawa mengabulkan permohonan perdamaian yang diajukan termohon yakni PT APIM melalui kuasa hukumnya Alexander Arif. Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/4/2021).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa dari 16 kreditur yang “Terdiri dari 4 kreditor separatis dan 12 kreditor konkuren, telah dilakukan voting perdamaian dengan hasil voting 100% disetujui oleh kreditor separatis dan 99,75% disetujui oleh kreditor konkuren” Sehingga tidak ada alasan pengadilan untuk menolak permohonan perdamaian tersebut.

Dalam pertimbangan putusan hakim disebutkan karena sejak awal sudah dilakukan perembukan dan masalah perdamaian pada tanggal 21 Maret 2021 sudah dirapatkan dengan pengawas dan dihadiri semua kreditur dan Debitur dengan hasil voting, 100% kreditor separatis menyetujui Perdamaian dan 99,75 persen kreditor konkuren menyetujui perdamaian jadi hanya 0,25 persen atau 1 org kreditor konkuren saja yang tidak menyetujui. Karena homologasi sudah tercipta maka PKPU harus berakhir.

Hakim juga menetapkan fee untuk pengurus yakni sebesar 1 persen atau lebih tinggi yang diajukan termohon yakni 0,5 persen. Hakim pun tak sependapat dengan pengajuan fee dari pengurus yakni 5 persen, karena berdasarkan pertimbangan hakim tindakan kepengurusan yg selama ini berjalan tidak berat serta jangka waktu kepengurusannya yg tidak terlalu lama.

BACA JUGA :  Harapan Plt. Bupati Sidoarjo Target Job Matching Menekan angka Pengangguran

Usai sidang putusan ini digelar, pihak pemohon enggan berkomentar.

Sementara kuasa hukum Termohon yakni Alexander Arief menyatakan bahwa putusan hakim memang sudah layak seperti karena memang PT APIM ini masih memiliki kemampuannya untuk melaksanakan kewajibannya terhadap para kreditur secara keseluruhan.

“Kalau pemohon yang diajukan ini hanya miss persepsi saja, hanya ada perbedaan penilaian saja sehingga terciptalah permohonan PKPU terhadap PT. Avila Intra Makmur” ujar Alex.

Menurut Alex, perdamaian sebagaimana yang telah diputuskan hakim ini memang berdasarkan persetujuan 100 persen kreditor separatis dan 99,75 persen kreditur konkuren artinya para kreditur masih percaya penuh pada PT APIM bahwa kedepannya PT. APIM masih mampu menyelesaikan seluruh hutangnya kepada para Kreditur.

Untuk tekhnis pembayarannya telah diatur dalam proposal perdamaian yang diajukan PT APIM, yang telah disetujui oleh 99,75 persen kreditur, khusus untuk kreditur separatis yaitu bank Bukopin, BCA, UOB dan Mandiri itu penyelesaian hutangnya akan dilaksanakan sesuai prosedur. Karena sebelum PT APIM ditetapkan sebagai PKPU, hal itu sudah ada perjanjian kredit. Maka itu yang dijadikan sebagai acuannya, halmana telah dituangkan dalam proposal perdamaian.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

“Dan permintaan kita didalam proposal perdamaian ya kita lanjutin saja sesuai prosudur dan ternyata mereka menyetujui semua. Untuk batas waktu pembayaran, hal itu sesuai dengan perjanjian kredit yang sudah diikatkan jauh hari sebelum PT. APIM ditetapkan dalam PKPU, untuk jangka waktu pembayaran hutang PT. APIM kepada bank Bukopin, BCA, UOB, Mandiri itu bervariasi halmana dikarenakan pengikatan kredit tiap tiap Bank tidak dihari yang sama,” beber Alex.

Bahkan ada yang jangka waktunya telah berakhir dan ketika PT. APIM meminta ijin kepada Pengurus agar dapat memberikan ijin untuk memperpanjang kreditnya, sayangnya Pengurus tidak merestuinya sehingga perpanjangan kredit tidak dapat terlaksana yang akhirnya berdampak kepada PT. APIM yang telah di Col 5 oleh Bank Indonesia.

Kalau berkaitan dengan kreditur konkuren jangka waktu pembayaran hutangnya ada yang dua tahun, ada yang tiga tahun bahkan ada yang 5 tahun, hal mana sesuai dengan proposal perdamaian yang telah diajukan oleh PT. APIM , khusus untuk pemohon yakni bapak Agus Wibisono dan kreditor bapak Kentjana Widjaja yang mengajukan permohonan PKPU, PT APIM dalam proposalnya menawarkan pembayaran secara lunas 1 (satu) hari kerja setelah pengesahan perdamaian.

BACA JUGA :  Tubuh Pemotor Hancur Terlindas Truk Trailer di Jalan Wonokupang Balongbendo

Terkait fee pengurus yang disetujui hakim majelis sebesar 1 persen atau senilai 4,6 miliar ditambah biaya Pengurusan sebesar Rp. 361Juta. Alex berpendapat bahwa nilai itu jauh lebih besar dari nilai hutang kepada kreditur pemohon PKPU sebesar 1,5 Miliar dan satu kreditur lainnya sebesar 1,7 miliar jadi total Rp.3,2 MIliar

“Sebenarnya fee 0,5 sudah cukup ideal yakni Rp 2 miliar. Selain itu, debitur juga diwajibkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp.361 jt biaya biaya tersebut meliputi biaya transportasi dan akomodasi, dan kebutulan ada satu Pengurus yang berdomisili di Jakarta sebab ada pengurus yang berdomisili di Jakarta, Jadi total yang harus dibayarkan ke pengurus adalah hampir Rp 5 miliar,”ungkapnya

Untuk diketahui, PT Avila Prima Intra Makmur diputus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nomer perkara PKPU No. 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby sejak tanggal 14 September 2020, dan telah berakhir dengan perdamaian pada tanggal 19 April 2021.(*)