SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Selundupkan Sabu dari Malaysia Dengan Cara Dimasukkan Dubur, Pembalap Ditangkap Petugas Bea Cukai Juanda

*Tangkap Dua Pelaku, Sita 1 Kilogram Sabu
(SIDOARJOterkini)-Petugas Bea cukai Juanda kembali menggagalkan upaya dua  penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda dalam sepekan ini. Barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 1 kilogram lebih.
Tersangka pertama Paosi (26) asal Pamekasan Madura ditangkap saat mendarat di Terminal Bandara Juanda dari Malaysia dengan menumpang pesawat Air Asia (Xat-327) route Kuala Lumpur – Surabaya, pada hari Senin, (12/3) sekitar pukul 15.45 Wib. yang bersangkutan membawa sabu seberat 137 gram  yang dimasukkan 2 Karet dan kemudian dimasukkan dalam anus.
“Pelaku saat tiba di Bandara Internasional Juanda berharap tidak ketahuan petugas. Namun petugas sudah mengendus perjalanan pelaku. Petugaspun mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai pembalap atau Joki trek-trekan motor ini dan membawanya ke rumah sakit untuk di Rontgen. Dari situlah terdeteksi ada benda aneh dalam perut pelaku. dan kemudian dikeluarkan,”ungkap Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Harjanto saat merilis tersangka di kantor Bea dan Cukai Juanda, Selasa, 27 Maret 2018.
Sementara itu Tersangka kedua adalah Sulimah (36) seorang TKI Malaysia asal Sampang, Madura, yang ditangkap pada Jumat (16/3) sekitar pukul 15.15 Wib. Ia ditangkap petugas Juanda saat mendarat melalui pesawat Air Asia (XT-327) rute Kuala lumpur Malaysia – Surabaya.
“Petugas mencurigai kardus rice cooker yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kurang lebih 925 gram Shabu yang ditutupi dengan bawang,” lanjut Budi Harjanto.
Dari barang bukti yang didapat petugas, hasilnya positif mengandung Methampethamine. Lebih lanjut, dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keduanya mengaku hanya dititipkan oleh rekannya yang ada di Malaysia untuk dibawa ke Madura.
“Mereka tidak saling mengenal, dia hanya diupah setelah berhasil membawa barang haram tersebut ke Madura. Nilainya kisaran Rp.20-40 juta sekali bawa,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengembangan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 10 miliar. (cles)