SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Satgas Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kilogram dari Aceh

 

SEDATI – Satuan Petugas Pengamanan (Satgas PAM) Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram. Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka.

 

Dua orang sindikat dari Aceh itu ialah, Deni Saputra (25), warga Dusun Lamkruet, Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Propinsi Aceh dan Nasruddin (33), warga Desa Glumpang, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh.

 

Komandan Lanudal Juanda Surabaya Kolonel Laut Bayu Alisyahbana mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari kecurigaan petugas atas barang bawaannya. “Saat berada di mesin X-Ray, kecurigaan kami terbukti bahwa di dalam tas tersebut terdapat benda menyerupai kristal,” ucapnya, Selasa (9/1/2018).

BACA JUGA :  Pemotor Asal Kedung Wonokerto Tewas Tertabrak Truk Tangki di Jalan Ponokawan Krian

 

Ketika dilakukan pemeriksaan fisik, kristal yang dibawa dua penumpang pesawat Lion Air jurusan Batam-Surabaya itu ternyata narkoba jenis sabu-sabu. Sabu-sabu yang mereka bawa masing-masing 600 gram dan terbungkus 6 plastik. Masing-masing plastik terdapat 100 gram sabu-sabu.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

 

“Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan selain total sabu seberat 1,2 kilogram dari dua tersangka, juga kami amankan uang tunai Rp 2,1 juta, dua buah HP, dua tas rangsel, dua pasang sepatu dan dua tiket pesawat Lion Air jurusan Batam-Surabaya,” katanya.

 

Ia menambahkan, dua pelaku ini merupakan kurir, sedangkan pelaku utamanya sudah tertangkap di Bandara Hangnadim Batam sebelum terbang ke Surabaya. “Menurut pengakuan tersangka, mereka hendak berkumpul dan menyewa penginapan di Surabaya. Mereka juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 4,4 juta dan sudah di DP sebesar Rp 1 juta,” terangnya.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polresta Sidoarjo Patroli Kamtibmas Sambil Berbagi

 

Saat ini, dua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.

 

“Kedua tersangka diancam pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tambah Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji.(alf)