SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Saksi Kompak Sebut Pemotongan Insentif ASN BPPD Tanpa ada Paksaan dan Ikhlas

 


SIDOARJOterkini – Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo dilakukan tanpa ada paksaan dan ikhlas. Hal tersebut terungkap dari keterangan enam saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pemotongan insentif pegawai BPPD yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 29 Juli 2024.

Mantan Kepala BPPD Ari Suryono dan enam saksi dari pegawai BPPD yang dihadirkan di ruang sidang kompak menyatakan kalau pemotongan tersebut tidak ada paksaan.

Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko dalam kesaksiannya mengatakan, sempat diadakan rapat membahas mengenai pemotongan insentif para pegawai pada 2021 dengan sebutan sodaqoh.
Awalnya ia menerangkan bahwa Ari Suryono yang memimpin rapat dan memberikan informasi mengenai pemotongan insentif tersebut.

“Tapi saya tidak tahu uang tersebut untuk apa, jadi yang saya tahu Kepala BPPD tidak dipotong. Ada perintah untuk silent, jadi masing-masing pegawai tidak ada yang tahu besaran potongan pegawai yang lain,” ujarnya.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi, Bupati Sidoarjo Terima Kunjungan Dankodaeral V TNI AL di Pendopo Delta Wibawa

Sementara itu, menanggapi keterangan saksi, terdakwa Ari Suryono keberatan. Dia mengaku, tidak pernah memimpin rapat pada 2021 mengenai sodaqoh. Karena pada saat itu, Ari baru saja menjabat.

“Seolah-olah keterangan saudara (Heri, red) saya yang meneruskan dan melanjutkan. Pada November sudah saya sampaikan, fokus pertanyaan saya saat itu, apakah saudara ada yang keberatan dengan adanya pemotongan insentif, itu yang pertama,” ujarnya.

Menurut Ari, para pegawai mengaku tidak keberatan dengan pemotongan insentif tersebut. Pertemuan terbatas kedua, digelar pada Januari dengan menghadirkan seluruh Kabid, Siskawati dan Sintya Nur.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Dorong Pemerintah Fokus Penanganan Anak Tidak Sekolah

Dalam pertemuan itu, membahas mengenai pergantian perhitungan dari insentif ke TPP. Selain itu, setelah OTT, Sekda Pemkab Sidoarjo mengumpulkan staf. Dalam pertemuan tersebut ada pertanyaan mengenai keberatan atau tidaknya para pegawai dipotong insentifnya.

“Mereka semua menjawab tidak keberatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ari Suryono, Ridwan Rachmat mengatakan, dalam kesaksian enam saksi yang dihadirkan, mereka menyatakan kerelaan dan keikhlasan mengenai pemotongan insentif tersebut.

“Ini kan uang pribadinya mereka (saksi, red), jadi mereka memanfaatkan untuk apa saja ya urusan mereka. Lain halnya kalau pemotongan insentif itu sebelum masuk ke rekening mereka dipotong atasan ya beda lagi,” ujarnya.

Selebihnya, pemotongan insentif tersebut sudah ada sebelum terdakwa Ari Suryono menjabat. Jadi bukan hanya di era Ari saja, sesuai dengan keterangan para saksi yang dihadirkan.

BACA JUGA :  Tancap Gas, PGN Mulai Bangun Titik Injeksi Biomethane di Pagardewa

Selain itu, uang pemotongan insentif tersebut juga telah dipakai bersama dengan para pegawai untuk jalan-jalan, pemberian hadiah bagi yang berprestasi, bingkisan Hari Raya Idul Fitri termasuk juga seragam.

“Jalan-jalan ke Yogyakarta, Bromo, Malang. Juga termasuk seragam yang awalnya ditanggung tapi ada kekurangan, sehingga untuk menutupi kekurangan ambil uang dari situ (potongan insentif, red),” terangnya.

Dia menegaskan, tidak ada saksi yang bilang diperintah atau disuruh dengan paksaan, karena menurutnya itu sudah kebiasaan. Sebelum Ari menjabat, sudah ada pemotongan insentif tersebut. Justru, terdakwa Ari mengetahui pemotongan insentif tersebut dari para kabid.(cles)

Berita Terkait

Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Lakukan Penyerahan Tahap Il, Tiga Tersangka Kasus Korupsi Perumda PDAM “Delta Tirta”

Capai Rp 1,3 Triliun, Bupati Sidoarjo Tegaskan Pajak Untuk Peningkatan Pembangunan Infrastruktur

AMSIK Gelar Aksi di Kejati Jatim Minta Dukung Kejari Sidoarjo Bongkar Kasus Korupsi Perumda Delta Tirta