SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pungut Biaya SPJB, Kades Semambung Ditangkap


(SIDOARJOterkini) – Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pelaksana Jabatan (PJ) Kades Semambung, Kecamatan Gedangan, Raden Prayudi Santoso (50) atas dugaan meminta uang kepada pemohon Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) tanah.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Indra Mardiana mengatakan saat pemohon atas nama Suwaraswati meminta untuk membuatkan surat perjanjian jual beli, ia diminta uang sebesar 5 persen dari harga pembelian tanah sebesar Rp 260 juta. “Pemungutan sebesar 5 persen itu tidak ada aturannya dalam pembuatan SPJB,” ucapnya, Jum’at (17/03/2017).

BACA JUGA :  Sat Samapta Polresta Sidoarjo Patroli Kamtibmas Sambil Berbagi
BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

Dari operasi tangkap tangan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, selembar kwitansi dan tercatat jumlah uang sebesar Rp 260 juta untuk pembelian tanah seluas kurang lebih 130 M² dan dua lembar surat perjanjian jual beli sementara.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar,” pungkasnya.(alf)