(Sidoarjoterkini) – Harianto (42) Alias Pental warga Dusun Krajan Desa Lumbang Rejo Rt 3 Rw 4 Kecamatan Prigen Pasuruan harus mendekam di lembabnya sel tahanan Mapolsekta Balongbendo setelah tertangkap, usai melakukan pencurian terhadap barang penunggu pasien Rumah Sakit Medika Utama Desa Wonokupang Balongbendo, Selasa (25/9/2018).
Dengan memanfaatkan situasi rumah sakit yang lengang sekira pukul 04.30 WIB, dimana para penunggu pasien rawat inap sedang tidur. Tersangka Harianto yang menyaru sebagai keluarga pasien langsung nyelonong masuk ke ruangan rawat inap. Dan rupanya kehadiran Harianto ini diketahui salah satu keluarga pasien dan langsung melaporkan hal tersebut ke Satpam rumah sakit.
“Kita mendapatkan informasi dari Rumah Sakit Medika Utama, kalau ada orang yang mencurigakan masuk dalam ruang perawatan pasien. Anggota pun bergerak ke TKP, “ungkap Kanit Reskrim Polsek Balongbendo Iptu Kinnaryo.
Ditambahkan Kinnaryo, Anggotapun bergegas menuju TKP dan melakukan pemeriksaan di setiap ruang rawat inap yang ada di rumah sakit tersebut.
“Saat itulah anggota mendapati tersangka yang terlihat tergesa-gesa hendak lari saat melihat kehadiran petugas,”ungkapnya.
Petugas berhasil menangkap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua buah HP dan sebuah dompet.
“Ternyata barang-barang tersebut adalah milik keluarga pasien yang saat itu sedang menunggu saudaranya,”tegasnya.
Dan dari pemeriksaan di lokasi, ternyata barang-barang tersebut milik Suratna Asrimuri (36) warga Desa Bogem Pinggir Balongbendo dan Khoirul Anam (34) warga Desa Kemuning Tarik. Tersangka Hariantopun digelandang petugas ke Mapolsek Balongbendo.
“Dua buah HP merk Samsung dan Xiomi serta dompet yang berisi uang Rp 400 ribu bersama dengan tersangka sudah kita amankan, “ujarnya.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ada dugaan pelaku ini sudah seringkali melancarkan aksinya di rumah sakit.
“Diduga pelaku adalah pemain pencurian di rumah sakit, dan kita lakukan pengembangan, “tandasnya. (cles)