SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polresta Sidoarjo Tak Proses Laporan Terkait Pilkades Sidokepung, Ini Penyebabnya

(SIDOARJOterkini)- Buntut tetap digelarnya Pilkades Sidokepung meski telah terbit keputusan PTUN untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades setelah salah satu calon Kades Samsul Huda yang menggugat ke PTUN karena  gugur dalam seleksi. Dengan didampingi kuasa hukumnya M Soleh, Samsul Huda melaporkan hal tersebut ke Polresta Sidoarjo. Senin (26/3/2018).
Dalam  laporannya, Samsul Hadi bersama tim dan kuasa hukumnya menilai telah terjadi korupsi dalam pelaksanaan Pilkades Sidokepung. Alasannya, telah terbit Penetapan dari PTUN Surabaya agar Pilkades ditunda, tapi tetap dilaksanakan.
“Negara telah dirugikan ratusan juta dari APBD Sidoarjo yang dipakai dalam Pilkades ini karena seharusnya Pilkades  ditunda sebagaimana penetapan PTUN,”kata Samsul Hadi didampingi pengacaranya, M Soleh usai melapor ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Pihaknya juga menyayangkan Bupati Sidoarjo bersama sejumlah pejabat lain yang menggelar rapat pada Sabtu kemarin, memutuskan tetap menggelar Pilkades Sidokepung.
“Hukum tidak boleh bernegosiasi, dengan alasan pemilihan sudah dekat atau apapun. Presiden saja tidak boleh kok, apalagi Forkopimda,” tegasnya.
Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo AKP Suwarto menyatakan, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor tampaknya sulit untuk ditindaklanjuti oleh penyidik karena alat  bukti yang disertakan dalam laporan dirasa belum cukup.
“Memang benar ada yang datang melapor, tapi setelah kami koordinasikan dengan Kepala SPKT dan Piket Reskrim, laporan tersebut belum bisa diterima,” kata  AKP Suwarto.
Ditambahkan Suwarto, laporan yang disampaikan itu belum memenuhi unsur pidana. Sehingga belum bisa ditindaklanjuti. Dalam kata lain, laporan itu hanya sebatas aduan.
Desa  Sidokepung telah selesai menggelar Pilkades pada Minggu (25/3/2018) kemarin. Dari lima calon yang bersaing, Pilkades dimenangkan oleh Elok Suciati, incumben yang ikut kembali dalam Pilkades ini. (cles)