SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Timur Tengah


(SIDOARJOterkini) – Suntoko (37), warga Graha Juanda, Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, ia menempatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa ijin ke negara Timur Tengah.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Teguh Setiawan mengatakan, penangkapan Suntoko ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa penginapan Usman di kawasan perumahan Graha Juanda menampung puluhan TKI ilegal.

“Setelah petugas mengamati lokasi tersebut, ada sebuah mobil yang hendak keluar. Saat dikejar, ternyata tersangka membawa 5 orang TKI yang hendak ke Bandara Juanda untuk dikirim ke Dubai,” ucap Teguh, Selasa (07/03/2017).

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

Ketika petugas melakukan penggeledahan di penginapan Usman yang tempatnya tidak layak seperti halnya rumah biasa itu, petugas mendapati 31 calon TKI yang siap untuk diberangkatkan. “Menurut keterangan tersangka, ternyata ada 31 orang lagi yang dititipkan di penginapan milik UN dikawasan Sedati,” katanya.

Adapun lokasi penempatan calon TKI ilegal ini, lanjut Teguh, di Negara Timur Tengah. Dari ke 61 calon TKI ini, berasal dari beberapa daerah di Indonesia. Antara lain, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lombok. “Ke 62 calon TKI ini rencannya dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT),” ucapnya.

BACA JUGA :  Sukseskan WWF 2024, Personel Gabungan Amankan Terminal Purabaya Tujuan Bali

Sejak tahun 2011 sampai saat ini, Indonesia masih membeelakukan moratorium TKI untuk tenaga PRT tujuan Timur Tengah. “Saat ini pemerintah masih menghentikan pengiriman TKI tujuan Timur Tengah untuk tenaga PRT. Sedangkan untuk tenaga ahli, masih berlansung,” terangnya.

Selain itu, tempat penyaluran TKI tersebut, tidak memiliki ijin, bahkan tidak dibekali keahlian apapun. Peran Suntoko hanya sebagai penyalur dan agennya berada di Timur Tengah. “Semua TKI ini dibekali paspor. Untuk mengetahui keaslian dan lain sebagainya, nanti kami akan berkordinasi dengan pihak Imigrasi,” ucapnya.

BACA JUGA :  Anggota Satgas TMMD dan Warga Laksanakan Ibadah Shalat Jum'at di Masjid Jami' Baitur Ridlwan Desa Penambangan

Sementara itu, kepada penyidik, tersangka Suntoko ini, selama setahun menjadi penyalur, sudah pernah menyalurkan sekitar 30 TKI tujuan Timur Tengah. “Mereka diberangkat ke Timur Tengah, lalu jaringan atau agen disana yang akan menjemput para TKI itu,” jelas Teguh.

Soal komisi, Teguh menyinggung yang didapatkan oleh Suntoko dari agennya, akan mendapatkan komisi sebesar Rp 700 ribu/orang atau TKI. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Perempuan TKI Luar Negeri,” pungkasnya.(alf)