SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Polisi Ringkus Ibu Empat Anak di Rumah Kos Bakalan Wringinpitu Balongbendo Karena Narkoba

(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga penghuni rumah kos Desa Bakalan Wringinpitu Kecamatan Balongbendo atas penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Adalah Noviatul Irawati (33) alias Ira Warga Cakar Ayam Baru Mojokerto yang merupakan penguni rumah kos di Desa Bakalan Wringinpitu Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula adanya informasi yang menyebutkan maraknya peredaran Narkoba di wilayah Sidoarjo Barat (Balongbendo,Krian,Tarik,Prambon)

BACA JUGA :  Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei Narapidana Asing Lapas Surabaya

“Kita langsung terjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan di tempat yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba,”ungkap Indra di Mapolresta Sidoarjo, Senin 25 November 2019.

Beberapa tempat yang disasar polisi diantaranya rumah kos akhirnya membuahkan hasil. Tersangka ditangkap di depan kamar kosnya di kawasan Balongbendo setelah gerak-gerik tersangka ini mencurigakan polisi.

BACA JUGA :  Peringati Hari Buku Nasional, Siswa SMA Al Muslim Berbagi Buku Karya Siswa dan Guru di Perpustakaan Kabupaten Sidoarjo

“Terdapat barang bukti 1 plastik sabu seberar 0,32 gram yang disembunyikan di sela bungkus HPnya saat anggota menggeledahnya,”tegas Indra.

Polisipun menggelandang tersangka dan barangbukti ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan Polisi ibu empat anak ini mengaku sejatinya sabu tersebut akan dikonsumsinya bersama rekannya yang bernama Mardi di kamar kosnya. Tersangka Ira juga mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang bernama Beteng warga Mojokerto yang dibelinya dengan harga Rp 350.000 melalui rekening BCA. Selanjutnya sabu tersebut diambil tersangka dengan cara diranjau di pinggir jalan di Mojokerto.

BACA JUGA :  Sat Binmas Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas di Desa Sidomulyo

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112,114 UU RI No 35 tentang Narkotika,”tandas Indra. (cles)