SIDOARJO TERKINI
Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Penyerobotan Tanah Yang Berujung Pelaporan ke Pihak Kepolisian

 

(SIDOARJOterkini) – Denny Polandauw pemilik tanah di Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo melalui pengacaranya Laurens A Kudubun SH melaporkan Wiwit Harti Utami beralamat di Perumahan Sentra Alam Blok K No. 10, Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo, dengan tudingan telah melakukan penyerobotan tanah miliknya.

Surat Tanda Bukti Lapor bernomor STBL/338/IX/2017/JATIM/RESTA.SDA itu diterima tertanggal 2 September 2017.

Dalam perkembangannya, Polresta Sidoarjo kemudian memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan, terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut. Mereka yang dipanggil diantaranya adalah, Lauren Kudubus, Itok Sugiarto, Mulyono, Denny Polandauw, Jujus Arya, Ony petugas dari BPN Sidoarjo, Umar Ali Sekdes Wedoro Klurak dan Wiwit Harti Utami. Seperti yang termaktub dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polreata Sidoarjo, tertanggal 14 November 2019.

BACA JUGA :  Gus Peyek Gelar Ceramah Agama di X2 Karaoke Sidoarjo

“Iya, yang saya tahu sudah ada tindak lanjut dari laporan tersebut,” kata seorang penyidik, saat wartawan menanyakan tindak lanjut laporan tersebut, Selasa (3/12/2019).

BACA JUGA :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

Tudingan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Wiwit, bermula pemilik tanah mendapati ada bangunan permanen yang melebihi batas tanah semestinya, hingga menjorok ke tanah milik Denny Polandauw, 20 Cm X 10 M dan dipasang pagar gedek seluas 3 M X 20 M.

“Atas tindakan itu Wiwit sudah kami tegur melalui surat, bahkan kita datangi secara baik-baik. Namun Wiwit malah ngajak bertengkar dan menantang dengan menyuruh melaporkan ke kepolisian,” ucap Denny melalui pengacaranya Laurens A Kadubuns

BACA JUGA :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

Laurens menyebut, tanah tersebut adalah milik kliennya dengan legalitas SHM. Bahkan sudah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Sidoarjo atas batas tanah sesuai SHM.

Laurens menegaskan, dengan adanya pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh Wiwit, pihaknya terpaksa melaporkan kasus tersebut ke Polres Sidoarjo.

“Kami intinya sangat mendukung upaya kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.(cles)