SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Penjual Es Degan Yang Bunuh Pamannya di Magesari Sidoarjo Dituntut 15 Tahun Penjara

(SIDOARJOterkini) – Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar persidangan atas kasus pembunuhan yang terjadi Kelurahan Magersari Sidoarjo dengan terdakwa Chamsa alias Kaspo (34) dengan agenda tuntutan.Jumat  14 Agustus 2020.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut Umum Kejari Sidoarjo Guruh Wicaksono Prabowo menyatakan, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang telah terbukti telah melakukan pembunuhan kepada korban Imam Achmadi alias Mamuk (54), yang tak lain pamannya sendiri. dengan hukuman penjara 15 tahun.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polresta Sidoarjo Patroli Kamtibmas Sambil Berbagi

“Perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 338 KUHP,” ucap Guruh Wicaksono Prabowo.

Guruh menyatakan, tuntutan 15 tahun itu dijatuhkan telah sesuai fakta persidangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan, terdakwa menghilangkan nyawa pamannya sendiri.

“Untuk meringankan, terdakwa sopan selama sidang da mengakui kesalahannya,” jelasnya.

Meski demikian, pembunuhan yang dilakukan Chamsa kepada pamannya sendiri itu terjadi di depan Gapura Gg II, Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 08.00 WIB silam.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

Dalam surat tuntutan mengungkap bahwa pemicu pembunuhan ponakan kepada pamannya sendiri itu hanya urusan sepele, urusannya karena terdakwa tidak terima lapak jualannya dipindah sementara oleh korban.

Padahal, pemindahan lapak jualan es kelapa muda milik terdakwa yang menutupi trotoar itu bertujuan memperbaiki saluran air untuk dikeruk korban yang diperintah Ketua RT setempat, Teguh Setiyo Subekti. Namun, pemindahan itu justru menjadi salah faham.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertabrak Avanza di Jalan Simoangin-angin Wonoayu

Terdakwa pun marah dan sempat cekcok dengan korban. Terdakwa yang emosi itu lalu mengambil linggis dan memukul kepala korban. Selain itu, terdakwa juga memukul bagian belakang sebelah samping kanan korban menggunakan pacul.

Seketika, korban tergeletak bersimbah darah dan meninggal di tempat kejadian perkara. Kini, terdakwa yang masih ada hubungan keluarga dengan korban itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kini ia duduk di kursi pesakitan dan mendapat tuntutan 15 tahun penjara.(cles)