CANDI – Ahmad Safin (35), warga Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan RT 03 RW 02, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto yang indekost di Desa Kalitengah, RT 01 RW 01, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Candi, Selasa (17/10/2017) dini hari.
Pemuda yang setiap harinya bekerja sebagai penjaga warung di Jl Raya Tanggulangin, Desa Kalitengah tersebut diamankan petugas lantaran nyambi berjudi togel (totoan gelap). “Pelaku selain menjaga warkop, juga menerima nomor togel dari penombok,” ucap Kapolsek Candi Kompol H. Kusminto S.H.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa penjaga warung tersebut kerap menerima nomor togel dari penombok. Oleh Unit Reskrim Polsek Candi, dilakukan penyanggongan. Tak lama kemudian, pelaku diamankan petugas.
“Pelaku tidak bisa mengelak. Karena saat di geledah, terdapat catatan nomor togel di handphone milik pelaku. Sehingga barang bukti berupa handphone merk samsung, secarik kertas yang terdapat rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp 60 ribu kami amankan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. “Pelaku sudah kami amankan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Taman tersebut.(alf)