(SIDOARJOterkini)- Mohammad Erwanto (33) warga Desa Tanggul RT 04/03 Kecamatan Wonoayu diringkus anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi Narkoba golongan l jenis Sabu-sabu. Tersangka ini dipastikan akan merayakan lebaran di sel tahanan.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menjelaskan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang masuk tentang tersangka yang menekuni bisnis Narkoba dikawasan Wonoayu.
“Kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka,”ujar Sugeng saat di kantornya, Sabtu (25/5/2019).
Ditegaskan Sugeng, tersangka ditangkap di Warung kopi sesaat setelah melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
Dalam pengakuannya,tersangka ini mendapatkan barang haram dari seseorang yamg bernama Ayub (DPO). Sabu dengan berat 0,5 Gram yang dibeli dari Ayub seharga Rp 700 ribu dengan cara diranjau diletakkan di depan rumah tersangka. Kemudian oleh tersangka sabu tersebut dibagi menjadi dua bagian.
“Satu bagian dijual dan satu bagian lagi dikonsumsi sendiri.”tutur Sugeng.
Satu klip sabu dijual kepada rekannya yang bernama Rohman dengan harga Rp 200 ribu.
Nah, saat tersangka ini berada diwarung kopi inilah anggota Satreskoba menyergapnya. Tersangka dihadapan petugas awalnya berkelit, Tersangka tidak bisa berkutik saat diajak oleh anggota untuk melihat Rohman didalam mobil yang sebelumnya telah tertangkap.
“Tersangkapun digelandang ke rumahnya untuk mencaribsisa narkoba untuk dijadikan barang bukti, “tuturnya.
Dirumah tersangka polisi berhasil menemukan 1 buah kotak bekas HP berisi seperangkat alat hisap sabu beserta pipetnya.
“Tersangkapun digelandang ke Mapolresta Sidoarjo beserta sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut, “pungkasnya. (cles)