SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pengedar Sabu Asal Jeruk Legi Balongbendo Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Ahmad Hidayanto (34) alias Memet warga Dusun Sudimoro RT 02/01 Desa Jeruk legi Kecamatan Balongbendo berhasil diringkus di kamar rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu.

“Tersangka ini merupakan pengedar sabu di kawasan Balongbendo, Krian,”ungkap Kasatresnarkoba AKP Indra Nadjib, Sabtu (28/9/2019).

BACA JUGA :  Selama April Angka Kecelakaan Lalu lintas di Sidoarjo Naik, Jumlah Korban Meninggal Dunia Menurun

Dijelaskan Indra, Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan yang dilakukan atas tersangka Sulis Prianto yang tertangkap lebih dulu.

“Kedua tersangka ini sebelumnya telah melakukan transaksi sabu seberat 5 Gram,”ujar Indra.

Lebih jauh dijelaskan Indra, sore sebelum tertangkap tersangka Ahmad Hidayanto ini telah membeli sabu-sabu seberat 5 Gram seharga Rp 5 Juta dari seseorang yng bernama Nopal (DPO) di jalan raya Balongbendo. Oleh tersangka Ahmad Hidayanto barang haram tersebut di sampaikan kepada Sulis Prianto untuk dijualkan.

BACA JUGA :  Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei Narapidana Asing Lapas Surabaya

“Anggota yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sulis,”ujar Indra.

BACA JUGA :  Wujud Sinergi, Dinas Perpustakaan Sidoarjo Serahkan Bantuan Buku untuk Desa Penambangan melalui Satgas TMMD ke-120

Dari penangkapan Tersangka Sulis inilah polisi berhasil mendapatkan nama Ahmad Hidayanto pemasok sabu tersebut.

“Anggotapun paginya bergerak menuju rumah Tersangka Ahmad dan berhasil menyergapnya saat tidur di kamarnya,”tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112, 114 UU RI tentang Narkotika. (cles)