(SIDOARJOterkini) – Ahmad Hidayanto (34) alias Memet warga Dusun Sudimoro RT 02/01 Desa Jeruk legi Kecamatan Balongbendo berhasil diringkus di kamar rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
“Tersangka ini merupakan pengedar sabu di kawasan Balongbendo, Krian,”ungkap Kasatresnarkoba AKP Indra Nadjib, Sabtu (28/9/2019).
Dijelaskan Indra, Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan yang dilakukan atas tersangka Sulis Prianto yang tertangkap lebih dulu.
“Kedua tersangka ini sebelumnya telah melakukan transaksi sabu seberat 5 Gram,”ujar Indra.
Lebih jauh dijelaskan Indra, sore sebelum tertangkap tersangka Ahmad Hidayanto ini telah membeli sabu-sabu seberat 5 Gram seharga Rp 5 Juta dari seseorang yng bernama Nopal (DPO) di jalan raya Balongbendo. Oleh tersangka Ahmad Hidayanto barang haram tersebut di sampaikan kepada Sulis Prianto untuk dijualkan.
“Anggota yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sulis,”ujar Indra.
Dari penangkapan Tersangka Sulis inilah polisi berhasil mendapatkan nama Ahmad Hidayanto pemasok sabu tersebut.
“Anggotapun paginya bergerak menuju rumah Tersangka Ahmad dan berhasil menyergapnya saat tidur di kamarnya,”tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112, 114 UU RI tentang Narkotika. (cles)