(SIDOARJOterkini) – Khoir Agung Mehendra (20) warga Dusun Besuk RT 11/04 Desa Sambungrejo Kecamatan Sukodono, diamankan Polisi setelah kedapatan sebagai pengecer Narkoba jenis Sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi yang masuk tentang maraknya penyalahgunaan Narkoba di kawasan Sukodono dan Sidoarjo.
“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,”tegas Indra 21 Oktober 2019.
Ditambahkannya, gerak gerik tersangka yang mencurigakan dan disinyalir sebagai pengecer sabu dikawasan tersebut, masuk dalam pengintaian anggota.
“Termasuk seringnya tersangka ini melakukan transaksi narkoba di sebuah warkop di daerah Panjunan juga masuk dalam pantauan anggota,”ujar Indra.
Hingga akhirnya tim Satresnarkoba berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang melakukan transaksi sabu di sebuah warung kopi “Uman” Desa Panjunan.
“Anggotapun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pemasok sabu yang bernama Trinofianto alias Golot warga Panjunan,”ungkapnya.
Petugaspun juga langsung memburu Tersangka Khoir Agung Mehendra dan berhasil menangkapnya.
“Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka Khoir ditemukan 3 poket sabu yang diselipkan dalam saku celananya,”ucapnya.
Dihadapan Petugas Tersangka Khoir mengaku, kalau tiga poket sabu tersebut adalah miliknya. yang baru saja dibelinya dari Golot.
“Kita lakukan pengembangan untuk kasus tersebut, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112, pasal 114 UU RI tentang Narkotika,”tandasnya. (cles)