SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pemuda Watugolong Krian Ngecer Sabu Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Deden Rudianto (21) warga Dsn Sidorangu Rt 11/05 Desa Watugolong Kecamatan Krian harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu saat digeledah di sebuah Warung kopu di Kawasan By pass Krian.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat terkait tersangka yang merupakan pemakai dan pengecer sabu di kawasan Krian.

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota ke kawasan Krian untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka,”ujar Sugeng Purwanto di kantornya, Senin (27/5/2019).

Ditambahkan Sugeng, saat itu tersangka ditangkap di sebuah warkop di kawasan By pass Krian saat menunggu pembeli.

“Saat dilakukan penggeledahan anggota mendapatkan 1 poket sabu yang disimpan di dalam rokok yang diselipkan di celana dalamnya, “ujarnya.

BACA JUGA :  Sukseskan WWF 2024, Personel Gabungan Amankan Terminal Purabaya Tujuan Bali

Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang petugak ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa tersangka mengaku kalau barang haram sebanyak satu poket ini dibelinya dari seseorang yang bernama Doyok (DPO) warga Perum Dam Bareng krajan Kec. Krian. Barang haram tersebut merupakan pesanan dari rekannya yang bernama HERI (DPO) seharga Rp 400 ribu. Nah, saat akan menyampaikan pesanan sabu kepada Heri di warung kopi kawasan By pass Krian inilah petugas meringkusnya.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertabrak Avanza di Jalan Simoangin-angin Wonoayu

“Aras perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika,”tandasnya (cles)