(SIDOARJOterkini) – Deden Rudianto (21) warga Dsn Sidorangu Rt 11/05 Desa Watugolong Kecamatan Krian harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu saat digeledah di sebuah Warung kopu di Kawasan By pass Krian.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat terkait tersangka yang merupakan pemakai dan pengecer sabu di kawasan Krian.
“Kita tindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota ke kawasan Krian untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka,”ujar Sugeng Purwanto di kantornya, Senin (27/5/2019).
Ditambahkan Sugeng, saat itu tersangka ditangkap di sebuah warkop di kawasan By pass Krian saat menunggu pembeli.
“Saat dilakukan penggeledahan anggota mendapatkan 1 poket sabu yang disimpan di dalam rokok yang diselipkan di celana dalamnya, “ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang petugak ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa tersangka mengaku kalau barang haram sebanyak satu poket ini dibelinya dari seseorang yang bernama Doyok (DPO) warga Perum Dam Bareng krajan Kec. Krian. Barang haram tersebut merupakan pesanan dari rekannya yang bernama HERI (DPO) seharga Rp 400 ribu. Nah, saat akan menyampaikan pesanan sabu kepada Heri di warung kopi kawasan By pass Krian inilah petugas meringkusnya.
“Aras perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika,”tandasnya (cles)