SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Pembentukan PT Aneka Usaha Langgar Aturan, Ini Kata Anggota Pansus

Isa Hasanudin
Isa Hasanudin

(SIDOARJOterkini)- Rencana perubahan status dari Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha menjadi Perseroan Terbatas (PT) dipastikan gagal. Pasalnya, draft Raperda PT Aneka Usaha tidak sesuai aturan.

Padahal pembahasan Raperda PT Aneka Usaha ini sudah dilakukan Pansus DPRD Sidoarjo beberapa bulan lalu. “Persoalan draf Raperda PT Aneka Usaha yang tak sesuai regulasi inilah yang menyebabkan Pansus molor menyelesaikan pembahasan,” ujar anggota Pansus Raperda PT Aneka Usaha DPRD Sidoarjo, Isa Hasanudin.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertabrak Avanza di Jalan Simoangin-angin Wonoayu

Isa Hasanudin menjelaskan, harusnya payung hukum Aneka Usaha sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, usaha milik pemerintah daerah, berbentuk Perumda atau Perseroda. Kenyataannya, draf Raperda yang diajukan Pemkab, mau merubah Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha menjadi PT.

Untuk itu, Pansus meminta agar Pemkab segera merevisi draf Raperda tersebut. Sebab waktu pembahasan sudah mepet karena sudah akhir tahun.

Jika dalam waktu dekat ini draf revisi tidak ada, maka pembahasan Raperda terpaksa harus dibahas kembali dan diusulkan dalam Prolegda tahun 2017. “Bisa terancam batal disahkan tahun ini,” tegas Isa Hasanudin.

BACA JUGA :  Gus Peyek Gelar Ceramah Agama di X2 Karaoke Sidoarjo

Politisi PKB tersebut menjelaskan, jika payung hukumnya tidak jelas, maka Aneka Usaha tidak bisa dirubah menjadi PT. Untuk itu, Isa Hasanudin meminta agar perubahan Aneka Usaha menjadi PT jangan dipaksakan.

Sekedar diketahui, Pemkab Sidoarjo mengajukan perubahan PD Aneka Usaha menjadi PT ke dewan. Jika dipaksakan menjadi PT, bisa dipastikan perusahaan plat merah itu, sahamnya bakal dikuasai swasta.

BACA JUGA :  Pembangunan Jalan Paving Oleh Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo telah Mencapai 50 Persen

Padahal, selama ini Aneka Usaha menjalankan usaha dibidang percetakan, property dan gas. Usaha itu dimodali oleh Pemkab Sidoarjo.

Direktur PD Aneka Usaha Amral Soegianto mengakui jika perubahan PD Aneka Usaha menjadi PT masih ada kendala. Salah satunya, untuk merubah PD menjadi PT ternyata dibutuhkan syarat untuk melikuidasi aset dimana prosesnya membutuhkan anggaran tersendiri dan waktu lumayan panjang.(st-12)