SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pasutri Budak Narkoba Gedangan Diringkus Polisi

 

(SIDOARJOterkini) – Jefri Andi alias Memet (35) dan Yuli Harianti (33) warga Desa Karangbong Gedangan dijebloskan ke tahanan Polresta Sidoarjo. Keduanya  ditangkap Anggota Sat Reskoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan menjalankan bisnis haram dengan menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan kedua tersangka yang merupakan Pasutri ini dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Setelah ada pembeli yang mengaku membeli sabu dari pasangan ini,”ujar Kasat Reskoba Kompol Sugeng Poerwanto, Jumat (7/9/2018).

BACA JUGA :  Chalidana Group Hadirkan Hunian Bernuansa Belanda di Sidoarjo

Diungkapkan Sugeng, sebelumnya anggota berhasil menangkap tersangka Singgih Febri Priyono di Banjarkemantren, Buduran, Sidoarjo. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 0,23 gram sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu ini dibelinya dari pasutri ini,”ungkapnya.

Petugaspun bergerak melakukan penangkapan terhadap pasangan ini. Tersangka Yuli Harianti ditangkap saat sedang masak,  sedang suaminya ditangkap kemudian.  Keduanya sempat mengelak namun bukti dan saksi (pembelinya)  membuat keduanya tidak berdaya ketika petugas menggelandangnya ke Mapolresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertabrak Avanza di Jalan Simoangin-angin Wonoayu

Dari hasil pemeriksaan lanjut Sugeng, tersangka  Yuli Harianti mengaku melayani penjualan sabu ini karena ada pesan dari suaminya kalau ada orang yang akan mengambil sabu.

BACA JUGA :  Sukseskan WWF 2024, Personel Gabungan Amankan Terminal Purabaya Tujuan Bali

“Saat pembeli itu datang tersangka Yulipun memberikan sabu tersebut sesuai pesan suaminya,”ucap Sugeng.

Masih Sugeng, dari pemeriksaan juga terungkap ternyata Tersangka Jefri Andi ini sudah sering melakukan transaksi narkoba.

“Kita akan terus kembangkan kasus yang melibatkan pasangan suami isteri ini. Terutama mencari tahu asal muasal sabu ini,”pungkasnya.  (cles)