SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Parkir Sembarangan, Polisi Kembali Tertibkan dan Tindak Pengemudi Ojol di Jalan Letjen Sutoyo Waru

(SIDOARJOterkini) – Tim unit Turjawali Polresta Sidoarjo kembali melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang parkir sembarangan di sepanjang jalan raya Letjen Sutoyo, Kecamatan Waru, Sabtu 14 Desember 2019.

Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Cholil mengatakan, pihaknya hari ini kembali melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pengemudi ojek online yang melakukan pelanggaran parkir di sepanjang Jalan Letjen Sutoyo Waru.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

“Meski hampir setiap hari kita lakukan penertiban dan penindakan tapi tetap saja masih banyak para pengemudi Ojol yang memarkir kendaraannya ditempat yang seharusnya dilarang parkir,”ucap Cholil.

Lebih lanjut disampaikan Cholil, Jalan raya Letjen Sutoyo Waru tersebut merupakan jalur padat yang banyak dilalui angkutan umum baik bus maupun angkot, ditambah lagi aktifitas pengguna jalan lainnya yang cukup tinggi membuat jalan selalu ramai dan macet.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

“Ditambah lagi dengan para penemudi Ojol yang biasa memarkir kendaraannya di tempat yang seharusnya dilarang untuk parkir, tentu ini sangat memprihatinkan, untuk itu kita lakukan penindakan,”ujarnya.

Diungkapkan Cholil, dalam penertiban dan penindakan yang dilakukan hari ini berhasil menjaring pelanggar sebanyak 7 kendaraan R2 dan 3 Kendaraan R4.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Kedung Wonokerto Tewas Tertabrak Truk Tangki di Jalan Ponokawan Krian

“Kita lakukan penindakan dengan melakukan tilang ditempat,”ungkapnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pengemudi yang melakukan pelanggaran di jalan.

“Kita sudah tekankan kepada anggota untuk melakukan tindakan terhadap para pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas,”tegasnya. (cles)