SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Mobil Pinjaman Dirampas dan Dipukuli Debt Collector

 

SIDOARJO – Apes menimpa Wawang Satriya Kusuma (47), warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kediri ini. Pasalnya, mobil yang dikemudikannya hasil pinjam, dirampas oknum debt collektor di depan Giant Waru, Sidoarjo. Usai dirampas, ia juga dianiaya oleh 6 orang dept collektor tersebut.

 

“Kejadiannya pada Selasa 19/12 lalu. Saat saya di depan Giant Waru sekitar pukul 13.00 WIB, tiba-tiba mobil Daihatsu Xenia putih nopol AG 930 YH yang saya kemudikan dipotong oknum debt collector,” ucapnya saat ditemui di Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

 

Tidak hanya itu, lanjut Wawan, setelah mobil dirampas dan dianiaya, debt collektor itu langsung membawa mobil tersebut tanpa memberi Wawan kesempatan untuk berbicara dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam mobil.

 

Ia menjelaskan, barang-barang berharga itu diantaranya ijazah asli strata 1, laptop, HP dan sejumlah uang. Ia pun bingung dimana keberadaannya sekarang. “Saya diminta uang Rp 15 juta untuk menebus mobilnya. Tapi saya tidak ada uang segitu karena bukan mobil saya,” sambungnya.

BACA JUGA :  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal Yang Semakin Baik dan Solid

 

Wawang mengaku meminjam mobil itu dari temannya selama dua hari untuk mengurus ijazah di Universitas Bhayangkara Surabaya. Ia menuturkan bahwa mobil tersebut menunggak 50 hari sejak saat dirampas dan sudah ada di pool leasing.

BACA JUGA :  Anggota Satgas TMMD dan Warga Laksanakan Ibadah Shalat Jum'at di Masjid Jami' Baitur Ridlwan Desa Penambangan

 

Wawang menyatakan sudah melapor ke Polda Jatim namun dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Dalam surat keterangan polisi, kasus perampasan ini dilaporkan sebagai Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yakni Pasal 365 KUHP. “Penganiayaannya juga sudah divisum saat lapor ke polisi,” pungkasnya.(alf)