(SIDOARJOterkini) – Usai menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Massa Sarbumusi melangsungkan aksinya ke Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Setelah melakukan orasi dan menyampaikan aspirasinya di depan gedung dewan, akhirnya perwakilan dari massa aksi di perbolehkan masuk ke Ruang Rapat DPRD Sidoarjo.
Dhamroni Chudlori Ketua Komisi D yang membidangi tentang ketenagakerjaan saat menemui massa aksi menyampaikan akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan dari massa aksi.
“Akan kita tindak lanjuti dengan mengundang para pihak terkait untuk duduk bersama,”Kata Dhamroni Chudlori saat ditemui usai menemui massa aksi, Selasa 11 Februari 2020.
Lebih lanjut, Politisi PKB itu juga menegaskan Komisi D akan menangani permasalahan ini dengan sebaik mungkin, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita akan bantu mereka untuk mendapatkan hak-haknya, sesuai dengan regulasi yang berlaku,”ungkap Dhamroni.
Aksi yang menuntut PT. Aneka Pratama Plastindo (APP) atas PHK Sepihak terhadap 54 Karyawannya dengan alasan hanya berdasar Surat Peringatan.
Ratusan massa Sarbumusi ini menuntut 54 Karyawan yang di PHK sama PT. APP ini untuk dapat bekerja kembali, karena pemecatannya ini hanya berdasarkan Surat Peringatan (SP) yang di akumulasikan dari Tahun 2018. (pung/cles)