SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pilbup Sidoarjo 2020

Langgar Aturan, KPU Sidoarjo Segera Disidang DKPP

(SIDOARJOterkini)-Komisioner KPU Sidoarjo dalam waktu dekat akan disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, laporan dari Sujani,Koordinator Jaringan Masyarakat Jatim Pro Demokrasi (Jimad) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Sidoarjo sudah dikabulkan.

Jimad melaporkan Ketua KPU Sidoarjo, Zainal Abidin, dilaporkan ke DKPP) bernomor 02/DKPP/JTM/IX/2015. Laporan itu dilayangkan pada 19 September lalu. “Laporan kami sudah dikabulkan oleh DKPP melalui anggotanya Nur Hidayat Sardini. Kami disuruh menunggu sidanya dan dalam waktu dekat pihak KPU dan kami selaku pelapor akan dipanggil,” ujar Sujani, Senin (26/10/2015).

Lelaki yang juga menjabat Sekretaris Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sidoarjo itu menjelaskan, laporan tersebut terkait tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan KPU Sidoarjo. Yaitu, adanya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak steril, proses pentahapan Cabup-Bacawabup yang tidak sesuai mekanisme, dan pengadaan serta pelaksanaan alat peraga kampanye (APK) yang juga dituding sarat
pelanggaran.

BACA JUGA :  Mempererat Kebersamaan, Danramil 0816/09 Krian Hadiri Sholawatan Burdah 'Al-Masyhuri' di Desa Sidomulyo

Terkait anggota PPK yang diduga tidak steril, Sujani menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan data adanya anggota PPK di salah satu kecamatan yang masih tercatat sebagai anggota parpol. Menurutnya, hal ini melanggar PKPU No 3 Tahun 2015 pasal 18 c ayat 2 yang menyebut, anggota PPK tidak menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka watu 5 (lima) tahun. “Kini satu PPK yang merupakan anggota parpol itu mengundurkan diri. Tidak tahu yang lainnya, apakah akan mundur atau tidak,” jelas Sujani.

BACA JUGA :  Peduli Kelestarian Alam dan Lingkungan, Koramil 0816/14 Taman Lakukan Penanaman Pohon

Bahkan menurut Sujani, lolosnya oknum PPK itu sangat dimungkinkan bakal merusak tatanan keanggotaan PPK yang kini sudah terbentuk, bahkan beraktivitas. Pasalnya, legalitas PPK se-Kabupaten Sidoarjo hanya diperkuat sebuah SK. Sedangkan nama-nama susunan keanggotaannya hanya dicantumkan pada lampiran.

Menurut Sujani, KPU Sidoarjo juga tidak transparan saat melakukan tahapan pencalonan. Sesuai PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 93 ayat 1 dan 2, KPU seharusnya mempublikasi daftar pasangan calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat. “Tapi hal itu juga tidak dilakukan KPU. Padahal publikasi itu penting agar masyarakat tahu riwayat hidup dan riwayat pendidikan tiap pasangan calon,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Latih Budidaya Bebek Pedaging dan Beri Anakan Bebek Pedaging Peking Gratis Kepada Gapoktan

Poin ketiga laporannya adalah pelaksanaan pengadaan APK yang
menurutnya sangat carut marut serta sarat pelanggaran. Bukan hanya material APK di lapangan yang kini sudah berantakan dan merusak estetika. Baner-baner berisi kampanye empat pasangan calon itu juga diketahuinya dipasang di daerah-daerah terlarang, seperti masjid maupun instansi-instansi pemerintah.(st-12)

Berita Terkait

Tahap Pertama, KPU Sidoarjo Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke Kecamatan

redaksi sidoarjo terkini

KPU Sidoarjo Temukan 3.000 Surat Suara Rusak

Disidang DKPP, Ketua KPU Sidoarjo Mengaku Resiko Jabatan