(SIDOARJOterkini) – Rudianto alias Palu (40) warga Dusun Semaji Desa Kemasan Kec. Krian dan Yongki Suryo Prayogo (32) warga Desa Ponokawan RT 01 RW 01 Kec. Krian tidak bisa berkutik ketika anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono menggrebek Keduanya saat menggelar pesta sabu-sabu, Senin (22/7/2019).
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,25 gram dan 0,27 gram beserta seperangkat alat hisab shabu lengkap dengan 2 (dua) pipet kaca yang berkas dipakai
Diungkapkan Kapolsek Sukodono AKP Eka Anggriana, berawal dari penangkapan kedua tersangka saat pesta sabu ini, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap asal muasal barang haram yang dipakai untuk pesta tersebut.
“Sabu-sabu yang gunakan pesta oleh kedua tersangka ini berasal dari Nur Huda warga Dusun Semaji RT 16 RW 04 Desa Kemasan Kec. Krian,”ucapnya.
Dari informasi tersebut polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Nur Huda ini. Adapun barang bukti yang didapatkan adalah Sabu-sabu dengan berat total 2,66 gram yang sudah dibungkus dalam 9 plastik, serta uang tunai senilai Rp 570 ribu.
Pengembanganpun berlanjut, tersangka Nur Huda mengaku kalau pemasoknya adalah M Arif Faurodji alias Jon warga Desa Ponokawan RT 01 RW 01 Kec. Krian dan berhasil disita sebungkus rokok berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip besar dan kecil, dengan berat total 3,92 gram.
“Kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan mengikis habis siapapun yang terlibat pelahgunaan narkoba ini, “tandasnya. (cles)