SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Lima Tahun Bersama Saiful Ilah Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

KPU Sidoarjo Sosialisasikan Tahapan dan Syarat Pencalonan Jalur Perorangan Pilkada 2020

(SIDOARJOterkini) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo tahun 2020, yang digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis 19 Desember 2019.

Ketua KPU Sidoarjo M Ishak menyatakan, KPU sidoarjo yang merupakan pelaksana regulasi baik itu PKPU maupun Undang-undang, harus melakukan sosialisasi terkait PKPU nomor 18 tahun 2019.

“Dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan semua pihak akan faham terkait tahapan dan persyaratan pada Pemilukada 2020 nanti,”ucap Iskhak

Sosialisasi tentang tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo tahun 2020 ini dihadiri dari unsur Polri,TNI, Bawaslu Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, Partai politik, LSM.

Divisi Teknis KPU Sidoarjo Miftakul Rohma menjelaskan, untuk calon melalui jalur perseorangan syarat untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon 16-18 juni 2020 yakni setelah memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 90.843 dukungan dan sebaran setelah melalui verifikasi administrasi dan faktual.

BACA JUGA :  SD Al Muslim Mengapresiasi Minat dan Bakat Siswa melalui Student Appreciation

“Barulah calon dari jalur perseorangan tersebut bisa mendaftarkan diri,”ucapnya.

Diungkapkan Miftakul Rohma, ada perbedaan tahapan dan persyaratan bagi calon melalui jalur perseorangan dibandingkan pelaksanaan pilkada tahun 2015 lalu. Sesuai PKPU 18 tahun 2019 calon yang sudah mengajukan diri melalui jalur perseorangan dan sudah melewati tahapan verifikasi administrasi tidak bisa dicalonkan atau mencalonkan lagi melalui partai dan sebaliknya.

“Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam PKPU Nomor 18 Pasal 33,”ucapnya.

Bakal calon yang hendak maju melalui jalur independen harus menyerahkan syarat dukungan tersebut baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

“Penyerahan hard copy sendiri dilakukan untuk formulir B.I-KWK Perseorangan yang ditempeli dengan foto kopi KTP pendukung. Sedangkan untuk penyerahan dalam bentuk soft copy harus dilakukan dengan menginput data  masing – masing pendukung ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun sebelum pasangan calon independen melakukan penginputan data para pendukungnya, mereka  harus meminta user dan password dahulu ke KPU Sidoarjo,” tuturnya.

BACA JUGA :  Chalidana Group Hadirkan Hunian Bernuansa Belanda di Sidoarjo

Masih Rokhma, untuk tim penginput data dukungan dari pasangan calon independen haruslah membawa surat mandat yang ditandatangani kedua pasang calon independen.

“Nantinya baru akan kita serahkan username dan password Silon itu,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Rokhma,  selain menyerahkan formulir B.I-KWK, pasangan calon independen juga harus menyerahkan formulir B.I.I-KWK Perseorangan dimana formulir itu merupakan cetakan dari Silon yaitu hasil dari penginputan data pendukung yang telah dilakukan sebelumnya.

“Penginputan data dukungan harus dilakukan berdasarkan basis desa atau kelurahan masing-masing. Selain itu, mereka harus menyerahkan juga formulir B.2-KWK Perseorangan. Formulir tersebut merupakan hasil rekapitulasi jumlah dukungan pada masing-masing wilayah dan formulir itu juga merupakan hasil dari cetakan Silon,” paparnya.

BACA JUGA :  Sukseskan WWF 2024, Personel Gabungan Amankan Terminal Purabaya Tujuan Bali

Sementara itu salah satu peserta Sosialisasi Haidar Assegaf mengatakan, dirinya berbicara sebagai warga negara melihat dari acara sosialisasi yang digelar ini khususnya menyikapi PKPU nomor 18 pasal 33 Tahun 2019, merupakan sebuah pengebirian hak asasi warga negara untuk memilih dan dipilih.

“Harusnya setiap warga negara tidak dibatasi haknya untuk dipilih maupun memilih. Apalagi saya ini kader partai dan juga saya juga persiapkan diri untuk maju lewat jalur perseorangan,”ucap Haidar.

Untuk itulah lanjut Haidar, pihaknya bersama dengan teman-teman yang peduli dengan calon perorangan akan menganalisa aturan ini.

“Atas ketidakadilan ini, kita akan persiapkan gugatan ke KPU RI dengan obyek gugatan Pasal 33,”tandasnya (cles)