(SIDOARJOterkini) – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo terkait penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Senin (22/7/2019).
Dengan dihadiri Forkopimda, para perwakilan partai peserta pemilu dan Bawaslu. KPU Sidoarjo menetapkan partai pemenang pemilu 2019 dan 50 anggota DPRD kabipaten Sidoarjo.
Ketua KPU Sidoarjo Mohamad Iskak mengatakan, semua wakil partai politik peserta pemilu telah menandatangani berita acara penetapan dengan disaksikan Bawaslu Sidoarjo.
“Tidak ada keberatan dari seluruh wakil partai dan sudah menandatangani penetapan ini,” ujar Iskak.

Dengan demikian lanjut Iskak, proses Pemilu tahun 2019 dianggap telah selesai dan untuk selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur melalui Bupati.
“Dalam tiga hari kedepan kita usulkan ke gubernur melalui Bupati agar proses pelantikan segera dilaksanakan, “tuturnya.
Ditambahkan Iskak, pada rapat pleno yang digelar hari ini ada dua partai yang tidak disebutkan dikarenakan pada batas yang ditentukan partai ini tidak menyerahkan laporan dana pemilu.
“Ada dua partai yakni PBB dan PKPI, “tandasnya.(cles)