SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kepergok Mencuri dan Cekik Korban, Warga Wonoayu Ditangkap Polisi

WONOAYU – Abdul Malik (32) warga Dusun Nyamplung RT 03 RW 01, Desa Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Wonoayu, Rabu (12/10). Pelaku menganiaya Elsy Mariah (34) karena kepergok mencuri di rumah korban.

Kapolsek Wonoayu AKP Heri Siswoko menceritakan, pada hari Selasa (10/10) pukul 07.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dikawasan Dusun Ngumbuk, Desa Pagerngumbuk RT 06 RW 03 dengan niat mencuri. Namun saat melakukan aksinya, pelaku kepergok korban.

BACA JUGA :  Chalidana Group Hadirkan Hunian Bernuansa Belanda di Sidoarjo

“Nah ketika beraksi, pelaku kepergok pemilik rumah. Seketika itu, palaku langsung mencekik korban dan menyeret korban serta mengancam akan membunuh korban apabila berteriak,” ucap Heri saat gelar perkara di Mapolsek Wonoayu, Rabu (18/10/2017).

BACA JUGA :  Gus Peyek Gelar Ceramah Agama di X2 Karaoke Sidoarjo

Setelah berhasil memperdaya korban untuk tidak berteriak, pelaku langsung kabur. Usai kejadian itu, korban yang mengalami luka lecet pada kaki dan luka memar bekas cekikan, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Wonoayu.

“Setelah mendapat laporan dan kami lakukan penyelidikan serta olah TKP, pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya satu unit motor nopol W 6292 RL, sarana pelaku saat melakukan aksinya” terangnya.

BACA JUGA :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

Atas pebuatannya, pelaku dijerat pasal 365 jo 363 dan atau 351 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. “Pelaku diancam dengan pasal berlapis,” pungkasnya.(alf)