SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Kejari Sidoarjo Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

 

(SIDOARJOterkini) – Kejaksaan Negeri Sidoarjo mencanangkan zona integritas untuk membangun mental pengawai Kejari dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan penerimaan suap atau gratifikasi sebagai persiapan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), di halaman Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis 13 Februari 2020.

“Semua pegawai Kejari sudah menandatangani pakta integritas ini,” Kata Setiawan Budi Cahyono Kepala Kejari Sidoarjo, saat ditemui awak media.

BACA JUGA :  Sat Binmas Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas di Desa Sidomulyo

Ia juga menambahkan, dalam upaya menuju WBK dan WBBM, Kejari Sidoarjo sudah menyiapkan beberapa fasilitas pengawasan. Hal ini guna mencegah tindakan KKN dan Gratifikasi yang dapat menurunkan citra dari Korps Adhyaksa ini.

“Berbagai fasilitas telah kita siapkan untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan fasilitas untuk mengawasi pegawai untuk antisipasi tindakan KKN, dan saya berharap semua personal dapat menjalankan komitmen ini,”jelas Setiawan Budi.

BACA JUGA :  Selama April Angka Kecelakaan Lalu lintas di Sidoarjo Naik, Jumlah Korban Meninggal Dunia Menurun

Dalam pencanangan tersebut, dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Muhammad Iswan Nusi, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Anggi Naulifar Siregar, Ketua PN Sidoarjo Dr. Yapi, Kalapas Klas IIA Teguh Pamuji.

Adapun isi dari Pakta Integritas tersebut, yaitu :

1. Turut berpartisipasi aktif dalam satuan kerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menjadi satuan kerja WBK/WBBM
2. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
3. Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah pada KKN
4. Tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi
5. Akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN
6. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(pung/cles)