(SIDOARJOterkini)- Ada salah satu rekanan yang wan prestasi atau ingkar janji yang nilainya sampai puluhan milyar kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), dari kerugian tersebut pihaknya melakukan pemilahan mana yang masuk ranah perdata dan mana yang masuk kategori perbuatan pidana.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM Sunarto, setelah pihaknya mengkaji kasus yang menimpa PDAU, ternyata kerugian yang diderita mencapai puluhan milyar.
“Kita akan pilah-pilah, mana wan prestasi perdata, dan mana wan prestasi pidana, kita akan selidiki semua,” tegasnya, Selasa, (30/5/2017).
H. M. Sunarto menambahkan, setelah pihaknya mengkaji kasus yang menimpa PDAU ternyata Perusahaan milik Pemda ini harus diselamatkan dari kebangkrutan.
“Tujuan dilakukannya penyidikan terhadap PDAU ini agar perusahaan ini tidak sampai mengalami kebangkrutan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah menahan tiga orang tersangka dalam kasus Kebocoran Pengelolaan Keuangan PDAU. Yakni, Direktur Utama PDAU. Amral Soegianto, Kabag Umum yang juga menjabat Kepala unit Delta Gas, Siti Winarni dan Kepala unit Delta Grafika, Imam Junaedy.
Ketiganya menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Aneka Usaha dalam kurun waktu enam tahun, sejak 2010-2016.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat pemkab Sidoarjo diantaranya, Kabag Hukum Heri susanto, Kepala Inspektorat Eko udijono dan Sekretaris Daerah Djoko Sartono, dan dari rekanan PDAU yaitu, PT Lapindo Brantas, PT BBG dan PT DTA.(mhm)