SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Kejari Selidiki Rekanan Tak Bayar ke Aneka Usaha Miliaran Rupiah

(SIDOARJOterkini)- Ada salah satu rekanan yang wan prestasi atau ingkar janji  yang nilainya sampai puluhan milyar kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), dari kerugian tersebut pihaknya melakukan pemilahan mana yang masuk ranah perdata dan mana yang masuk kategori perbuatan pidana.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM Sunarto, setelah pihaknya mengkaji  kasus yang menimpa PDAU, ternyata kerugian yang diderita mencapai puluhan milyar.

BACA JUGA :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 0816/02 Candi Laksanakan Penanaman Jagung di Desa Sugihwaras

“Kita akan pilah-pilah, mana wan prestasi perdata, dan mana wan prestasi pidana, kita akan selidiki semua,” tegasnya, Selasa, (30/5/2017).

H. M. Sunarto menambahkan, setelah pihaknya mengkaji kasus yang menimpa PDAU ternyata Perusahaan milik Pemda ini harus diselamatkan dari kebangkrutan.

“Tujuan dilakukannya penyidikan terhadap PDAU ini agar perusahaan ini tidak sampai mengalami kebangkrutan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Bersama Warga Bersihkan Masjid Jami' Baitur Ridlwan Penambangan

Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah menahan tiga orang tersangka dalam kasus Kebocoran Pengelolaan Keuangan PDAU. Yakni, Direktur Utama PDAU. Amral Soegianto, Kabag Umum yang juga menjabat Kepala unit Delta Gas, Siti Winarni dan Kepala unit Delta Grafika, Imam Junaedy. 

Ketiganya menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Aneka Usaha dalam kurun waktu enam tahun, sejak 2010-2016.

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo  juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat pemkab Sidoarjo diantaranya, Kabag Hukum Heri susanto, Kepala Inspektorat  Eko udijono dan Sekretaris Daerah Djoko Sartono, dan dari rekanan PDAU yaitu, PT Lapindo Brantas, PT BBG dan PT DTA.(mhm)