SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Kabar Gembira, Bunga dan Denda Pajak Dibebaskan

SIDOARJO – Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, jangan sia-siakan program Pemkab Sidoarjo tentang pembebasan bunga dan denda keterlambatan pelunasan pajak yang berakhir pada tanggal 29 maret 2018.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 71 tahun 2017 tentang penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga dan denda terutang sampai tahun 2016.

BACA JUGA :  PGN Kombinasikan Strategi Integrasi dan Agregasi Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi Domestik di Masa Transisi

Sementara sasaran penghapusan bunga dan denda pajak terutang ada 8 jenis, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam Perbup tersebut dijelaskan pajak penerangan jalan merupakan pajak penerangan jalan yang sumber dayanya atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

BACA JUGA :  Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei Narapidana Asing Lapas Surabaya

Kebijakan tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sidoarjo serta seluruh kepala desa maupun kelurahan se Kabupaten Sidoarjo melalui surat Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.

Pembayarannya dapat melalui BankJatim, BNI, BTN, OCBC serta Kantor Pos maupun Alfamart, Indomart dan Alfamidi.

BACA JUGA :  Wujud Sinergi, Dinas Perpustakaan Sidoarjo Serahkan Bantuan Buku untuk Desa Penambangan melalui Satgas TMMD ke-120

Nah, apabila wajib pajak belum juga melakukan pembayaran atas utang pajak daerah setelah tanggal 29 Maret 2018 akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Perpajakan Daerah.

“Kami berharap masyarakat Sidoarjo, pelaku usaha dan pihak lainnya untuk memanfaatkan momen yang bagus ini,” kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sidoarjo Yohanes Siswojo, Senin (5/2/2018). (alf)