SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Jelaskan Masalah Hukum, Jaksa Kejari Sidoarjo Datangi SMKN 3 Buduran


(BUDURANterkini)- Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sidoarjo terlihat di Aula Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Buduran Sidoarjo. Kali ini kedatangan jaksa bukan masalah korupsi atau OTT, melainkan memberi materi tentang masalah hukum.

Selain itu juga materi khusus masalah Narkoba dan Tindakan Asusila. Kepala Kejari Sidoarjo H.M Sunarto SH sendiri langsung memberi pengarahan kepada pelajar.

Ratusan pelajar SMKN Sidoarjo dari berbagai jurusan itu begitu antusias mendegarkan materi yang langsung disampaikan Sunarto. “Sekarang ini kasus yang lagi marak adalah kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, saat menyampaikan materi. Rabu, (29/3/2017)

BACA JUGA :  Plt. Bupati Sidoarjo Kawal Langsung Bantuan Pangan Beras di Kecamatan Candi

Kajari menceritakan, kasus asusila misalnya, beberapa waktu lalu Kejari telah menuntut pelaku pemerkosaan yang dilakukan anak dibawah umur secara bergantian. “Itu kejahatan luar biasa, kami tuntut 7 tahun, tolong jangan ditiru perbuatan itu,” harapnya.

BACA JUGA :  PKM di Kecamatan Waru dan Sedati Menerima Bantuan Pangan Beras

Bukan hanya soal perbuatan Asusila, Kejari juga mewanti-wanti agar para siswa-siswi menjauhi barang haram yakni, narkoba. “Membawa saja bisa dihukum, apalagi menggunakannya,” jelasnya.

Pada waktu Pemaparan Materi, Kajari juga menunjukkan sampling narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi. “Jangan sampai mengkonsumsi narkoba, jauhi narkoba,” pesannya.

Kegiatan yang jarang dilakukan itu, juga menjelaskan tentang pasal- pasal serta ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan.

BACA JUGA :  Pelatihan Budidaya Ikan Tawar Membangun Harapan di Desa Penambangan

Sementara Kasi Intelijen Andri Tri Wibowo menjelaskan, memberi  pemahaman hukum kepada siswa-siswi sangatlah penting untuk pencegahan dini “Kegiatan ini sangat penting, sebagai upaya pencegahan tindak pidana secara dini,” ujarnya.

Ia berharap, melalui program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan agar para siswa mengetahui dan memahami konsekwensi hukum dari tindakan kejahatan yang dilakukan. (mhm)