(SIDOARJOterkini) – Jelang perayaan pergantian tahun, Unit Dikyasa (Pendidikan dan Rekayasa) Lalulintas Satlantas Polresta Sidoarjo, melakukan razia knalpot brong di Pasar Loak Larangan Sidoarjo, Senin 30 Desember 2019
Razia dipimpin langsung oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Ipda Neneng Hernawati dan melibatkan beberapa anggota Satlantas Polresta Sidoarjo.
Dalam penertiban itu, pihak kepolisian meminta kepada pedagang untuk tidak melayani pembelian ataupun pemasangan knalpot brong pada malam tahun baru 2020.
Ipda Neneng Hernawati mengatakan, pihaknya meminta kepada para pedagang untuk tidak melayani pembelian ataupun jasa pemasangan knalpot brong menjelang tahun baru.
“Kami menemukan beberapa temuan knalpot brong, namun tidak dilakukan penyitaan. Kami himbau penjual tidak melayani pembelian knalpot bersuara menggelegar tersebut,” katanya.
Pelarangan pemasangan knalpot brong bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Ia menghimbau agar semua masyarakat yang merayakan dalam penyambutan datangnya tahun baru, dengan kegiatan yang bermanfaat, tidak mengganggu orang lain.
“Apalagi sampai konvoi di jalan dengan knalpot yang bisa merusak pendengaran, sangat tidak dibenarkan. Jika ada yang memakai knaplot brong, pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut petugas Polresta Sidoarjo melakukan pemasangan stiker himbauan di tembok stand penjual-penjual knalpot maupun onderdil spart part motor maupun stan modifikasi kendaraan. Serta mengisi surat pernyataan untuk mengindahkan himbaun Dikyasa Satlantas Polresta Sidoarjo.(cles)