SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Jagoan Kampung Porong Ditangkap Polisi Usai Hajar Tiga Kakek

 

(SIDOARJOterkini) – Telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Yosi Panang Harjanto (29), pemuda asal Lingkungan Tanggulrejo RT.03 RW.06,Porong, harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap tiga orang sekaligus yakni M.Tohir (61),warga RT.10 RW.09,Desa Kedungboto, Porong,Paiman (68),dan Misto (62),warga Dusun Simomulyo,RT.14 RW.04,Desa Kesambi,Porong. Akibat perbuatannya Jagoan kampung inipun harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Porong, Rabu (12/9/2018).

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

Kejadian bermula saat sebuah kendaraan truk yang dikemudikan M Tohir melintasi jalan desa dengan pelan karena memuat almari. Tiba-tiba Almari yang dimuat tersebut menyangkut sebuah tali hiasan bendera hingga putus.

“Melihat hal tersebut Yosi emosi dan menghentikan truk tersebut, “ujar Agus salah satu warga setempat.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

Pelakupun menghampiri sopir truk lanjut Agus,  tanpa basa-basi langsung menghajarnya hingga tersungkur. Tidak sampai disitu dua Kernet yang ikut turun juga dihajar berkali-kali oleh pelaku.

“Warga segera melerai dan membawa ketiga korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan pelaku melarikan diri,”ujarnya.

Kapolsek Porong Kompol Adrial melalui Kanit Reskrim Ipda Sulasno menjelaskan setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung bergerak memburu pelaku.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polresta Sidoarjo Patroli Kamtibmas Sambil Berbagi

“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang tidur di rumahnya dan barang bukti berupa sebuah cikrak seng telah kita amankan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun dipenjara. ,”tandasnya. (cles)