SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Jadi Kurir Dan Pengguna Narkoba Pria Asal Wirobiting Prambon Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kawasan Wonoayu. Dalam ungkap kasus tersebut berhasil diamankan kurir yang sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Adalah Mochammad Sugianto (28), asal Dusun Gisik RT 05 RW 03, Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon yang tertangkap petugas di minimarket Alfamart kawasan Wonoayu.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka Sugianto yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan bahwa yang bersangkutan diduga kerap mengkonsumsi sabu.

“Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan pantauan terhadap tersangka dan berhasil kami amankan saat hendak mengambil uang di alfamart kawasan Wonoayu,” ucapnya, Selasa (11/12/2018).

BACA JUGA :  Harapan Plt. Bupati Sidoarjo Target Job Matching Menekan angka Pengangguran

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu satu poket seberat 0,24 gram.

“Tersangka dan barang buktinya langsung kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo” katanya.

Diungkapkan Sugeng, sebelum ditangkap, tersangka Sugianto diminta oleh seseorang bernama Sela untuk membelikan narkoba jenis sabu sebanyak 1 poket. Kemudian, mereka bertemu di jalan pedesaan Wirobiting untuk mengambil uang dari Sela dan tersangka menjanjikan memperoleh barang tersebut.

BACA JUGA :  Wujud Sinergi, Dinas Perpustakaan Sidoarjo Serahkan Bantuan Buku untuk Desa Penambangan melalui Satgas TMMD ke-120

“Setelah mengambil uang sebesar Rp 400 ribu, tersangka mengajak temannya yaitu Alpin untuk membeli sabu kepada seseorang berinisial P (DPO.red),” terangnya.

Tidak hanya membelikan untuk Sela, tersangka juga membeli sabu-sabu itu sendiri.

“Mereka berdua (tersangka dan Alpin.red), juga membeli sabu dengan harga Rp 200 ribu dan uangnya hasil patungan,” katanya.

Setelah mendapat barang haram tersebut, tersangka Sugianto dan Alpin mengajak Sela dan Jijah (teman Sela) bertemu di rumah saudaranya untuk memberikan paket pesanannya.

“Di rumah saudaranya tersebut, mereka berlima sempat mengkonsumsi sabu sebanyak satu poket,” urainya.

BACA JUGA :  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Optimis Capai Target Minimal Serapan Air Umbulan Tahun Ini

Usai mengkonsumsi barang haram tersebut, mereka berlima pulang, tersangka berboncengan dengan Sela, sedangkan Alpin berboncengan dengan Jijah. Ditengah perjalanan, Sela dan Jijah mampir ke sebuah toko waralaba untuk mengambil uang, sedangkan tersangka dan Alpin menunggu di luar.

“Saat mereka sedang menunggu itulah, langsung kami lakukan penangkapan dan kami menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan dimasukkan di saku celana sebelah kanan,” tukasnya.

Tersangkapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (cles)