SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Ibu Rumah Tangga Asal Krajan Krian Nyabu Terciduk Polisi

(SIDOARJOterkini) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Fera Anggraeni (38) seorang ibu rumah tangga Warga Krajan Barat RT 28/6 Krian Sidoarjo setelah kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib menjelaskan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang didapatkan tentang maraknya penyalahgunaan Narkoba di kawasan Krian.

BACA JUGA :  ACT Bergerak Masif Galang Dukungan Lintas Generasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

“Kita tindaklanjuti dengan menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan,”ujar Kasatresnarkoba saat di Mapolresta Sidoarjo, 19 November 2019.

Ditambahkan Indra, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian itulah anggota berhasil mendeteksi tersangka yang merupakan pengguna narkoba jenis Sabu.

“Anggota yang telah mengantongi identitas tersangka langsung melakukan penyergapan dirumahnya,”ucapnya.

BACA JUGA :  Buka Raker II Tahun 2023, Ketua DPRD Minta PWI Sidoarjo Jadi Mitra Strategis

Saat dilakukan penggeledahan Polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu pocket sabu ukuran supra yang disimpan dalam bungkus rokok. Tersangkapun digelandang petugas bersama dengan barang bukti ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan polisi tersangka Fera mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria yang bernama Keri dengan cara diranjau di depan pasar Krian. Tersangka juga mengakui kalau dirinya baru dua kali ini memesan sabu.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Indra. (cles)