SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Hendak Gelar Pesta Sabu Di Room Karaoke, Mahasiswa Asal Malang Diringkus BNNK Sidoarjo

(SIDOARJOterkini ) – Surya Slamet Kusuma (23) warga Dusun Sumbergentong Selatan, Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Sidoarjo, setelah kedapatan hendak menggelar pesta sabu di Room 31 X2 Karaoke  di komplek Ruko Taman Pinang Indah, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo.

Dari tangan pria yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang ini, petugas BNNK Sidoarjo berhasil mengamankan sabu-sabu 0,52 gram, sebuah HP, dompet hitam, uang tunai Rp 42.000 dan bungkus rokok.

BACA JUGA :  BPKP Gelar Workshop Pengelolaan Dana Desa di Sidoarjo

Diungkapkan Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo Kompol Poerwito, Tersangka ini sedianya akan menggelar pesta sabu bersama teman wanitanya di VIP Room 31 X2 Karaoke.

“Kita langsung bergerak setelah mendapatkan informasi tentang akan digelarnya pesta sabu di room X2 Karaoke itu,”ujar Poerwito,Senin (29/4/2019).

BACA JUGA :  SD Al Muslim Mengapresiasi Minat dan Bakat Siswa melalui Student Appreciation

Lebih lanjut diungkapkan Poerwito,  saat didatangi petugas BNNK, tersangka ini sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana tersangka.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangkapun digelandang ke kantor BNNK Sidoarjo, “tegasnya.

Pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus ini, karena dari pemeriksaan diketahui tersangka ini mendapatkan barang haram ini dari pengedar yang ada di Sidoarjo, termasuk teman wanita yang ditunggu tersangka saat ditangkap.

BACA JUGA :  Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah Bersama Warga

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (cles)