SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Lima Tahun Bersama Saiful Ilah Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

Hal Inilah Yang Harus Dilakukan Balon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Jalur Independen

Miftakul Rohma Divisi Teknis KPU Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mensyaratkan kepada para bakal calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang akan maju melalui jalur independen harus menyerahkan syarat dukungan berupa hard copy dan soft copy.

Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis KPU Sidoarjo Miftakul Rohma, bakal calon yang hendak maju melalui jalur independen memang harus menyerahkan syarat dukungan tersebut baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

“Penyerahan hard copy sendiri dilakukan untuk formulir B.I-KWK Perseorangan yang ditempeli dengan foto kopi KTP pendukung. Sedangkan untuk penyerahan dalam bentuk soft copy harus dilakukan dengan menginput data  masing – masing pendukung ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun sebelum pasangan calon independen melakukan penginputan data para pendukungnya, mereka  harus meminta user dan password dahulu ke KPU Sidoarjo,” ujarnya 10 Desember 2019.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Lakukan Pendampingan dan Pengamanan Pembagian Bansos di Desa Kebaron

Rokhma menjelaskan untuk tim penginput data dukungan dari pasangan calon independen haruslah membawa surat mandat yang ditandatangani kedua pasang calon independen.

BACA JUGA :  Bentuk Empati dan Belasungkawa, Dandim 0816 Sidoarjo Takziah Ke Rumah Duka Kapten Arm Didik Supandi

“Nantinya baru akan kita serahkan username dan password Silon itu,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Rokhma, selain menyerahkan formulir B.I-KWK, pasangan calon independen juga harus menyerahkan formulir B.I.I-KWK Perseorangan dimana formulir itu merupakan cetakan dari Silon yaitu hasil dari penginputan data pendukung yang telah dilakukan sebelumnya.

“Penginputan data dukungan harus dilakukan berdasarkan basis desa atau kelurahan masing-masing. Selain itu, mereka harus menyerahkan juga formulir B.2-KWK Perseorangan. Formulir tersebut merupakan hasil rekapitulasi jumlah dukungan pada masing-masing wilayah dan formulir itu juga merupakan hasil dari cetakan Silon,” paparnya.

BACA JUGA :  Diduga Sopir Mengantuk, Mobil tabrak Pembatas Jalan dan Terguling di Tol Waru

Miftakul Rohma menuturkan ada sembilan item data pada masing-masing pendukung pasangan calon yang harus diinput.

“Mulai dari nama hingga status perkawinan para pendukung pasangan calon. Jadi para pasangan calon independen dan timnya harus menginput satu persatu sejumlah dukungan yang dipersyaratkan yaitu minimal 90.843 dukungan,” pungkasnya. (cles)