SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Gondol Motor Teman, Warga Tanggulangin Dan Tulangan Dibekuk


(TANGGULANGINterkini) – Anton Tanjung (24), warga Perumtas II Blok R3 No. 19, Desa Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin dan Inisial ANI warga Desa Grabakan RT.03 RW.01, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, terpaksa berurusan dengan Mapolsek Tanggulangin karena nekat mambawa kabur motor temannya sendiri.

Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi mengatakan, kejadian yang menimpa Eko Pujianto, warga Desa Ganggangpanjang RT 05 RW 02, Kecamatan Tanggulangin bermula saat kedua pelaku mendatangi korban di sebuah warkop. Setelah beberapa saat mereka mengobrol tersangka ANI meminjam motor milik korban berdalih untuk mengambil motornya yang di gadaikan.

BACA JUGA :  Pelatihan Budidaya Ikan Tawar Membangun Harapan di Desa Penambangan

“Mereka sempat ngobrol-ngobrol di warkop. Setelah beberapa jam mereka ngobrol, tersangka ANI ini meminjam motor untuk keperluan mengambil motor yang digadaikan di kawasan Buduran,” kata Sirdi, Senin (27/03/2017).

Korban yang ketika itu tidak menaruh curiga, langsung memberikan kunci motor kepada tersangka ANI dan kedua tersangka itu pergi meninggalkan korban. “Karena terlalu lama ditunggu tak kunjung datang, korban mendatangi rumah ANI. Namun, saat ditemui orang tuanya, ia kaget kalau ANI tidak pulang sejak januari lalu, sehingga ia melaporkannya ke kami,” katanya.

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-120 dan Baznas Kabupaten Sidoarjo Salurkan Bantuan Sembako di Desa Penambangan

Setelah tiga hari pasca laporan korban, akhirnya petugas berhasil meringkus ANI yang masih dibawah umur ini di kawasan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. “Setela kami kembangkan, tersangka Anton berhasil ditangkap dirumahnya kawasan Perumtas II,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni berupa satu unit motor Honda Beat Nopol W 2584 Q dan sebuah BPKB. “Karena tersangka ANI masih dibawah umur, maka tidak kami ditahan dan hanya wajib lapor. Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” katanya.

BACA JUGA :  Dansatgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo menyatu dengan warga Desa Penambangan

Sementara itu, dihadapan penyidik, tersangka Anton Tanjung, seorang sopir tersebut mengaku baru pertama kali melakukannya. Rencananya, motor tersebut akan dijual dan uangnya untuk keperluan sehari-hari. “Rencananya saya jual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Karena penghasilan saya tidak cukup,” akunya.(alf)