(SIDOARJOterkini) – Tri Prasetiyo alias Robet (26), Iir dan Hariadi warga Perum Bluru Permai Blok BN No. 13, Rt 17,Rw 11, Desa Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, tidak bisa berkutik saat anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo menangkapnya ketika menggelar pesta sabu, Selasa (25/9/2018).
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan kalau di rumah tersangka Hariadi sering melakukan pesta sabu.
“Anggota bergerak ke rumah Hariadi di Blok BL, no. 24, Perum Bluru Permai dan mendapati ada pesta sabu, “ujarnya.
Tambah Kompol Sugeng, dari penggerebekan tersebut, anggota Satreskoba berhasil mengamankan dua tersangka yakni Tri Prasetiyo dan Hariadi, sedangkan Iir berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Dan menyita barang bukti berupa 1 Poket Sabu dan alat hisap sabu.
“Peserta Pesta Sabu yang berhasil meloloskan diri, kita tetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil menyita satu poket sabu berikut alat hisapnya. Keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo.
“Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika, “pungkasnya. (cles)