(CANDIterkini) – Nanang Subagiyo (40), warga Desa Seruni RT 03 RW 01, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Candi, lantaran tega menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp 32 juta, hasil penjualan barang dari pengusaha UD. Ricolla, Senin (5/6).
Kapolsek Candi, Kompol H. Kusminto S.H mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan Darmadi (50), warga Perum Candiloka, Desa Balongabus, Candi, pemilik UD. Ricolla yang kesal dengan kelakuan pelaku. “Karena tidak ada i’tikad baik, maka pelaku dilaporkan,” ucapnya, Selasa (06/06/2017).
Ia menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku melakukan penagihan uang dari konsumen sebesar Rp 32 juta. Dari hasil penagihan itu, pelaku tidak menyetorkan uang tersebut, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. “Pelaku berhasil kami amankan waktu berada di rumah beserta barang bukti berupa Invoice Pengiriman Barang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kini Nanang Subagiyo terpaksa mendekam di hotel plodeo Mapolsek Candi dan terancam dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Taman tersebut.(alf)