SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Gelapkan Uang Jutaan Rupiah, Warga Gedangan Nginap di Polsek Candi

(CANDIterkini) – Nanang Subagiyo (40), warga Desa Seruni RT 03 RW 01, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Candi, lantaran tega menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp 32 juta, hasil penjualan barang dari pengusaha UD. Ricolla, Senin (5/6).

BACA JUGA :  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal Yang Semakin Baik dan Solid

Kapolsek Candi, Kompol H. Kusminto S.H mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan Darmadi (50), warga Perum Candiloka, Desa Balongabus, Candi, pemilik UD. Ricolla yang kesal dengan kelakuan pelaku. “Karena tidak ada i’tikad baik, maka pelaku dilaporkan,” ucapnya, Selasa (06/06/2017).

BACA JUGA :  Anggota Satgas TMMD dan Warga Laksanakan Ibadah Shalat Jum'at di Masjid Jami' Baitur Ridlwan Desa Penambangan

Ia menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku melakukan penagihan uang dari konsumen sebesar Rp 32 juta. Dari hasil penagihan itu, pelaku tidak menyetorkan uang tersebut, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. “Pelaku berhasil kami amankan waktu berada di rumah beserta barang bukti berupa Invoice Pengiriman Barang,” terangnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Jalan Paving Oleh Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo telah Mencapai 50 Persen

Akibat perbuatannya, kini Nanang Subagiyo terpaksa mendekam di hotel plodeo Mapolsek Candi dan terancam dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Taman tersebut.(alf)